Kemendagri Kaji Penggunaan DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Agu 2026 16:00 1 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, skema bantuan melalui DAU masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Kemendagri masih menyusun formula serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memetakan kemampuan fiskal nasional dan kondisi keuangan pemerintah daerah.

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Bima Arya mengatakan Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan terhadap kabupaten, kota, dan provinsi yang memiliki keterbatasan ruang fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan daerah yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan serta membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi data serta memetakan kondisi fiskal terkini.

“Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK,” ujarnya.

Kemendagri menilai verifikasi kondisi fiskal menjadi langkah penting sebelum pemerintah menetapkan kebijakan terkait dukungan pembiayaan gaji PPPK melalui skema transfer ke daerah.

Menanggapi usulan pemerintah daerah agar alokasi DAU dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji PPPK, Bima menyebut usulan tersebut dapat disampaikan karena menyangkut kebutuhan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, pemerintah pusat tetap akan mengkaji kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum menetapkan kebijakan.

“Tidak apa-apa usulan DAU itu. Tetapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal APBN untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar,” katanya.

Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu bahwa persoalan pembayaran gaji PPPK benar-benar disebabkan oleh keterbatasan fiskal, bukan karena persoalan pengelolaan atau penggunaan anggaran daerah.

Bima menegaskan kebijakan efisiensi anggaran akan terus dijalankan hingga 2027. Pemerintah daerah diminta mengelola belanja secara rasional dan memprioritaskan program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, pengeluaran daerah yang dinilai tidak efektif atau tidak memiliki urgensi perlu dikurangi agar kapasitas fiskal pemerintah daerah dapat digunakan untuk kebutuhan prioritas.

“Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Alokasi-alokasi yang tidak masuk akal harus dihilangkan. Namun, sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) tentu masih dirumuskan dan dikondisikan bersama Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dapat dialokasikan melalui APBN.

Usulan tersebut disampaikan karena sejumlah pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal, terutama setelah adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Penambahan jumlah PPPK juga dinilai meningkatkan beban belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut terdapat 79 kabupaten dan kota yang dinilai tidak memiliki ruang fiskal memadai untuk membiayai gaji PPPK.

Menurutnya, penilaian tersebut dilakukan melalui asesmen terhadap kondisi APBD dan upaya efisiensi yang telah dijalankan pemerintah daerah.

“Kita punya data, ada 79 kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, tetapi tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU atau anggaran transfer ke daerah,” ujarnya.

Kemendagri bersama Kementerian Keuangan masih mendalami data dan menyusun skema yang memungkinkan pemerintah pusat membantu daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal.

Pemerintah berharap kebijakan yang nantinya diambil dapat menjaga keberlanjutan pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun kemampuan fiskal nasional. (**)

LAINNYA