Ketua Badan Keahlian DPR, Prof Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Baleg DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (2/9/2026). Foto: Tangkapan layar youtubeNALARMEDIA.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria guna memecah kebuntuan pelaksanaan penataan aset tanah di Indonesia. Regulasi yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini hadir untuk merespons desakan kelompok masyarakat sipil yang menuntut terobosan nyata atas ketimpangan penguasaan lahan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa pihaknya menggandeng tujuh instansi pemerintah dan satu koalisi masyarakat sipil, yakni Koalisi Nasional Reforma Agraria (Kinara), dalam merumuskan draf beleid tersebut. Penyusunan RUU ini berpijak kuat pada nilai keadilan sosial Pancasila serta amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai pemanfaatan bumi dan air untuk kemakmuran rakyat.
“Reforma agraria pada hakikatnya merupakan kebijakan untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Prof Bayu dalam rapat dengan Baleg DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (2/9/2026).
Prof Bayu menyoroti ketimpangan penguasaan tanah sebagai landasan sosiologis paling mendesak dalam penyusunan RUU ini. Saat ini, mayoritas petani gurem hanya mampu menggarap lahan di bawah 0,5 hektare, sementara segelintir korporasi menguasai hamparan tanah berskala raksasa. Ketimpangan ekstrem ini memicu eskalasi konflik agraria yang tajam, terbukti dari catatan Komnas HAM tahun 2024 yang menerima 2.639 aduan kasus.
Untuk membongkar ketimpangan tersebut, RUU Reforma Agraria merumuskan delapan arah pengaturan krusial. Poin-poin tersebut meliputi penetapan objek (Tora) dan subjek reforma agraria, redistribusi dan legalisasi aset, pembentukan lembaga penyelenggara nonstruktural di bawah kendali langsung Presiden, serta mekanisme penyelesaian dan pemulihan konflik.
Selanjutnya, RUU ini juga menata sistem informasi geospasial yang terintegrasi, skema pendanaan dan partisipasi masyarakat, hingga penyiapan ancaman sanksi administratif dan pidana guna melindungi subjek penerima tanah dari pihak-pihak yang mencoba merampas hak mereka.
“RUU diarahkan untuk membentuk sistem reforma agraria nasional yang terpadu dan berkepastian hukum, guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penataan aset dan penataan akses, mempercepat penyelesaian konflik agraria lintas sektor, melindungi hak masyarakat. Serta meningkatkan kesejahteraan subjek reforma agraria secara berkelanjutan.
Merespons paparan tersebut, Anggota Baleg DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII, Darori Wonodipuro, mendesak panitia kerja agar merampungkan RUU ini secara komprehensif. Ia mewanti-wanti pemerintah supaya tidak mengulangi pola kegagalan program penataan agraria masa lalu yang kerap mandek di tengah jalan.
“Dalam rangka menyelesaikan reforma agraria itu harus betul-betul tuntas, contohnya satgas saja tidak jelas sekarang,” ujarnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menuntut RUU ini mampu menjawab tingginya eskalasi konflik di daerah. Ia menyoroti fenomena ekspansi kawasan pertambangan perusahaan skala raksasa di wilayah Sulawesi yang kerap merampas akses ruang hidup masyarakat setempat.
Andi mendorong perumusan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi subjek reforma agraria. Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik yang menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk mempertimbangkan usulan pembentukan pengadilan khusus agraria.
“RUU ini tidak hanya menjadi payung administratif tapi bisa mengubah struktur penguasaan tanah,” pungkasnya.