Khawatir Ganggu Pelayanan Publik, DPRD Semarang Desak Pemkot Segera Isi 15 Kursi Lurah

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 13:42 8 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih menanggung pekerjaan rumah besar dalam menuntaskan pengisian jabatan lurah. Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 15 posisi lurah di ibu kota Jawa Tengah ini masih kosong tanpa pejabat definitif.

DPRD Kota Semarang menaruh perhatian serius terhadap kekosongan struktur ini. Para wakil rakyat meminta Pemkot Semarang tidak membiarkan posisi pucuk kelurahan terbengkalai terlalu lama, mengingat lurah memegang peran krusial sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa jajarannya kini mencatat 15 posisi lurah yang masih belum memiliki pejabat definitif. Pemkot Semarang tengah merancang tahapan seleksi untuk segera mengisi formasi tersebut.

“Lurah tinggal 15. Bentar lagi kita proses,” kata Agustina.

Angka tersebut sejatinya telah menyusut drastis daripada periode sebelumnya. Kala itu, puluhan kursi lurah sempat kosong sehingga pelaksana tugas (Plt) harus mengambil alih kemudi roda pemerintahan kelurahan.

Kendati demikian, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mendesak Pemkot untuk segera menyelesaikan pengisian 15 formasi tersisa. Ia menekankan bahwa jabatan lurah bukan sebatas penataan struktur birokrasi, melainkan menyangkut hajat hidup dan pelayanan langsung kepada warga.

“Harapannya kekosongan 15 lurah ini segera diisi,” ujar Ali.

Ali menggarisbawahi posisi strategis lurah yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan warga. Seluruh urusan administrasi, koordinasi proyek pembangunan, hingga penyelesaian konflik warga bermula dan bergulir di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, kekosongan jabatan definitif yang berlarut-larut berpotensi menggerus efektivitas pelayanan publik, terutama jika Pemkot terus menumpukkan beban kerja tersebut kepada pejabat Plt.

“Pemerintah Kota Semarang tetap segera mengisi untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Semarang,” tegasnya.

Ali memaklumi bahwa pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut prosedur ketat. Pengangkatan pejabat berkaitan erat dengan mekanisme promosi, mutasi, masa pensiun, serta dinamika kepegawaian internal lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kendala administratif jangan sampai mengorbankan kursi strategis kelurahan. Pemkot Semarang harus menjamin seluruh tahapan seleksi berjalan terukur dan patuh aturan.

Selain itu, Ali menuntut Pemkot menerapkan sistem merit dalam menyeleksi calon lurah. Pemerintah harus menempatkan kompetensi ASN dan kebutuhan organisasi sebagai tolok ukur utama agar pejabat terpilih mampu memimpin wilayah dengan andal.

“Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Semarang. Kekosongan lurah harus menjadi sorotan karena yang dikhawatirkan bisa menghambat kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Jajaran DPRD Kota Semarang juga mendorong Pemkot merombak pola perencanaan kepegawaian agar krisis kekosongan jabatan tidak menjadi lingkaran masalah yang berulang. Menurut Ali, Pemkot harus mengantongi peta perencanaan SDM yang matang sehingga jajaran birokrasi mampu mengantisipasi kekosongan posisi sebelum pejabat lama purna tugas.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA