Bahtsul Masail Muktamar PBNU: Bolehkan Transaksi Bitcoin hingga Transplantasi Cip Otak

waktu baca 4 menit
Minggu, 30 Agu 2026 22:59 17 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) rupanya tidak sekadar sibuk mengurus suksesi kepemimpinan dan peta jalan organisasi. Forum ulama NU juga berani membedah rentetan persoalan mutakhir yang lahir dari rahim kemajuan teknologi, dunia kesehatan, hingga ekonomi digital. Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU sukses merampungkan kajian atas tiga isu futuristik yang sebelumnya jarang menyentuh ruang diskusi fikih: pemakaian cip otak (neural implant), komersialisasi data DNA, serta kedudukan Bitcoin dalam kacamata hukum Islam.

Para kiai menyepakati hasil rumusan tersebut melalui persidangan intensif di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Jumat (28/8/2026) malam. Kendati demikian, kesepakatan komisi ini belum berstatus final. Panitia masih harus menyodorkan seluruh draf rumusan tersebut ke forum sidang pleno Muktamar untuk memperebutkan pengesahan. Forum pleno inilah yang kelak memegang palu kekuasaan tertinggi untuk menerima atau menolak keputusan tersebut.

Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, KH Mahbub Maafi, menilai hangatnya perdebatan mengenai isu-isu modern ini membuktikan keluwesan tradisi intelektual NU dalam merespons tantangan zaman.

“Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” kata Mahbub di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Membahas isu paling futuristik, forum ulama membedah penggunaan cip otak atau neural implant. Komisi akhirnya membolehkan pemanfaatan teknologi tersebut khusus untuk kepentingan medis. Sebagai contoh, dokter dapat menanamkan cip untuk membantu pasien lumpuh agar bisa menggerakkan tubuhnya kembali. Ulama memandang hukum teknologi ini bukan dari bentuk fisiknya, melainkan dari niat dan tujuan pemanfaatannya.

Meski memberi izin untuk ranah pengobatan medis, forum tidak lantas memberikan lampu hijau bagi segala bentuk teknologi yang menyambungkan otak manusia dengan mesin. Komisi belum mengambil keputusan hukum terkait integrasi cip otak dengan telepon pintar maupun kecerdasan buatan (AI). Para ulama memilih menahan diri karena mereka masih menunggu pijakan data saintifik yang lebih kuat, termasuk hasil uji klinis dari para ilmuwan. Mahbub menegaskan, ulama harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar fatwa fikih tidak melampaui fakta ilmu pengetahuan.

“Kenapa kita enggak mau bahas karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” ujarnya.

DNA Bukan Komoditas Bebas Beralih ke ranah genetika, komisi memandang data DNA sebagai bagian dari data privasi yang menyimpan kerahasiaan absolut seseorang. Oleh sebab itu, korporasi atau pihak manapun haram memperjualbelikan maupun mengkomersialkan data tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari sang pemilik tubuh. Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, KH Faiz Syukron Makmun, memperingatkan agar publik tidak memperlakukan DNA selayaknya barang dagangan biasa.

“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” katanya.

Pandangan tegas ini sangat relevan mengingat industri masa kini sering mengeksploitasi data genetik untuk layanan tes kesehatan, riset biomedis, pabrikasi obat, hingga ladang bisnis informasi biologis. Melalui kajian ini, NU memancangkan garis batas yang jelas: persetujuan pemilik adalah syarat mutlak dalam lalu lintas komersialisasi DNA.

Bitcoin Diakui Sebagai Harta, Bukan Mata Uang Bergeser ke sektor ekonomi digital, Komisi Bahtsul Masail memosisikan Bitcoin sebagai mal atau harta yang memiliki nilai berharga. Ulama juga mengakui kripto tersebut berfungsi sebagai tsaman (alat tukar atau pengukur nilai), namun menolak mengkategorikannya sebagai mata uang resmi. Melalui konstruksi hukum ini, masyarakat boleh mentransaksikan Bitcoin selama prosesnya tidak membentur larangan syariat lainnya.

“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan,” ujar Faiz.

Untuk merumuskan status rumit ini, komisi bahkan secara khusus mendatangkan saksi ahli untuk membedah anatomi Bitcoin secara teknis. Pendekatan ini memperlihatkan kecermatan pola kerja Bahtsul Masail yang menolak menjatuhkan vonis hukum sebelum memahami anatomi persoalan secara utuh.

Sebagai catatan tambahan, komisi juga sempat menyinggung persoalan gramasi zakat. Namun, perdebatan masalah ini belum menemui titik terang sehingga ulama menundanya untuk sidang Bahtsul Masail edisi berikutnya.

Hadirnya rumusan cip otak, DNA, dan Bitcoin ini menunjukkan transformasi luar biasa dari medan persoalan yang NU hadapi. Ulama tidak sekadar melabeli teknologi mutakhir dengan stempel “boleh” atau “haram”, namun merangkai batasan, menetapkan kepemilikan, dan mengukur konsekuensi etisnya. Kini, sejarah menanti ketukan palu sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk meresmikan hasil ijtihad modern tersebut.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA