Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menghadiri persidangan perkara korupsi ChromebookNALARMEDIA.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan memotong masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara, Kamis (24/9/2026). Selain meringankan vonis badan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut, majelis hakim tingkat banding turut menyunat kewajiban pembayaran uang pengganti dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Di sisi lain, hakim tetap mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan.
Majelis hakim menegaskan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seturut dakwaan subsidair penuntut umum. Perhitungan hakim mencatat kerugian keuangan negara akibat proyek peranti digital ini menembus angka Rp1,5 triliun.
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis memangkas beban uang pengganti dengan membagi porsi tanggung jawab kerugian negara berdasarkan peran riil setiap pihak yang terlibat. Hakim membebankan porsi 35 persen kerugian kepada Nadiem, 15 persen kepada pihak distributor, serta mengaitkan alokasi 50 persen kepada entitas Google setelah memperhitungkan uang titipan yang telah diserahkan terdakwa turut serta. Meski demikian, hakim tetap memosisikan Nadiem sebagai pelaku utama penyertaan tindak pidana dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, sehingga ia tetap memikul beban pemulihan kas negara.
Pembacaan putusan ini menyusul pembelaan kubu Nadiem yang mendesak majelis mempertimbangkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, sebelumnya bersikeras bahwa audit lembaga pengawas tersebut tidak menemukan unsur penggelembungan harga maupun pelanggaran hukum pada tender Chromebook.
“Dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum,” kata Dody sebelum putusan banding dibacakan.
Ganjaran dari Pengadilan Tinggi ini tercatat lebih ringan ketimbang putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider lima tahun kurungan. Perkara rasuah ini menjerat proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk alokasi tahun anggaran 2020 hingga 2022.