Kepala BGN Sudaryono larang dapur Makan Bergizi Gratis pakai produk subsidi pemerintah. NALARMEDIA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN melarang keras para pengelola dapur menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses pengolahan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan peringatan ini guna merespons indikasi pelanggaran di lapangan. Beberapa pihak menduga sejumlah dapur MBG diam-diam memakai produk subsidi dari pemerintah, mulai dari tabung gas LPG 3 kg, Minyakita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Lebih lanjut, Sudaryono mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi jalannya program gizi ini. Ia meminta warga maupun media segera melapor ke BGN jika memergoki SPPG yang nekat menyelewengkan barang subsidi. BGN siap menjatuhkan sanksi bertahap, mulai dari surat teguran, peringatan keras, hingga penutupan paksa operasional dapur bagi pengelola yang tetap membandel.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ungkapnya.
Selain memperingatkan soal barang subsidi, Sudaryono juga menginstruksikan para pengelola SPPG agar selalu menebus bahan pangan mentah sesuai standar Harga Acuan Pemerintah (HAP). Ia mencontohkan, dapur MBG wajib membeli telur di tingkat peternak seharga Rp25 ribu per kilogram (kg), sekalipun harga pasarannya saat itu sedang anjlok parah hingga ke angka Rp12 ribu per kg.
“Si kepala dapur harus membeli membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP). Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono.
“Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” sambungnya.