Cicilan KPR Melonjak, Pengembang Usul Batas Kenaikan Bunga Floating

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Agu 2026 10:14 18 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM– Kenaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah berakhirnya masa bunga promo menjadi salah satu persoalan yang dapat membebani konsumen rumah komersial.

Cicilan yang pada awal masa kredit masih berada di kisaran Rp3 juta-Rp4 juta per bulan, misalnya, dapat meningkat hingga sekitar Rp10 juta pada tahun-tahun berikutnya. Kondisi tersebut membuat sebagian pemilik rumah kesulitan mempertahankan pembayaran cicilan.

Tidak sedikit konsumen yang akhirnya memilih melepas rumah melalui skema take over. Bahkan, ada pemilik rumah yang menawarkan pengalihan kredit dengan harga sangat murah hingga cuma-cuma karena tidak lagi mampu menanggung cicilan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Syawali Pratama mengatakan, diperlukan kebijakan yang memberikan batasan lebih jelas terhadap kenaikan suku bunga KPR floating.

Menurutnya, batas atas kenaikan bunga penting agar konsumen tidak menghadapi lonjakan cicilan yang terlalu besar di tengah masa kredit.

“Memang perlu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perumahan. Perlu batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa. Kalau turun mungkin tidak mungkin, tapi kalau naik maksimal sampai dua kali, mungkin itu bagus juga usulannya. Atau satu setengah,” kata Syawali, Kamis (27/8/2026).

Syawali menjelaskan, perbankan pada dasarnya menjalankan ketentuan pembiayaan yang telah disepakati bersama konsumen dalam perjanjian kredit.

Karena itu, menurut dia, persoalan kenaikan cicilan setelah berakhirnya bunga promo tidak serta-merta dapat dibebankan kepada bank maupun konsumen.

Mekanisme perubahan suku bunga biasanya telah tercantum dalam dokumen kredit yang ditandatangani konsumen. Persoalan muncul ketika kenaikan berlangsung bertahap dan pada akhirnya membuat cicilan jauh lebih tinggi dibandingkan kemampuan konsumen saat pertama kali mengambil KPR.

“Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB dan penandatanganan SP3K. Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga atau keempat naik,” ujarnya.

Kondisi tersebut dapat semakin berat apabila tingkat suku bunga acuan maupun biaya dana perbankan mengalami kenaikan. Ketika biaya dana meningkat, penyesuaian suku bunga kredit dapat ikut mendorong kenaikan cicilan KPR.

Syawali mencontohkan, cicilan yang pada awal kredit masih berada di kisaran Rp3 juta-Rp4 juta per bulan dapat meningkat hingga sekitar Rp10 juta pada tahun-tahun berikutnya.

“Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI atau suku bunga yang naik, otomatis perbankan menaikkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau,” katanya.

Menurut Syawali, persoalan tersebut menunjukkan perlunya intervensi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan perumahan.

Kepastian mengenai skema pembiayaan dinilai penting, bukan hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi pengembang dan perbankan. Sebab, ketika cicilan meningkat terlalu tinggi, risiko konsumen kehilangan kemampuan membayar juga semakin besar.

Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah dapat memilih melepas unit melalui take over karena tidak sanggup melanjutkan cicilan. Jika fenomena tersebut semakin banyak terjadi, menurut Syawali, stabilitas ekosistem sektor perumahan juga dapat terdampak.

“Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor yang harus dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga,” tuturnya.

Ia kembali menekankan pentingnya aturan yang memberikan batasan terhadap perubahan suku bunga KPR sehingga kenaikan cicilan tetap berada dalam batas yang dapat diperkirakan konsumen.

“Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa,” pungkas Syawali. (**)

LAINNYA