Rapat Paripurna DPRD Jateng. NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan DPRD tingkat provinsi resmi mengusulkan pemekaran Kabupaten Brebes. Pemprov merencanakan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan untuk memecah wilayah administratif yang terlalu luas.
Saat ini, DPRD Jawa Tengah mulai membahas usulan pemekaran tersebut secara intensif. Langkah ini berlanjut setelah tim pengkaji dari pemerintah provinsi memastikan CDOB Brebes Selatan sudah memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan awal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa usulan pemekaran ini murni menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Brebes bagian selatan.
Pemerintah Kabupaten Brebes sebelumnya juga sudah merampungkan seluruh mekanisme birokrasi di tingkat daerah, termasuk mengantongi surat persetujuan resmi dari dewan perwakilan rakyat tingkat kabupaten.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno usai mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Sumarno menerangkan bahwa kesepakatan antara gubernur dan DPRD Jawa Tengah menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah daerah mengirimkan dokumen usulan CDOB Brebes Selatan ke Jakarta. Selanjutnya, pemerintah pusat akan menerjunkan tim independen untuk memverifikasi kelayakan daerah baru tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Walaupun keputusan akhir kelak berada di tangan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah berjanji akan terus mengawal proses pemenuhan syarat administratif daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan pusat memproses usulan pemekaran ini dengan lancar.

“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.
Pemprov memandang tujuan utama pemekaran ini bukan sekadar melahirkan wilayah baru, melainkan untuk memotong birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada warga. Rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek akan membuat masyarakat bisa menikmati layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah terjangkau.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” katanya.
Sumarno menyoroti kondisi geografis kawasan Brebes Selatan yang membentang sangat jauh dari pusat kantor pemerintahan Kabupaten Brebes saat ini. Kendala jarak inilah yang membulatkan tekad pemerintah untuk memuluskan pembentukan otonomi daerah baru.
Merespons usulan ini, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengonfirmasi bahwa dewan langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji wacana pemekaran secara komprehensif. Ia mengungkapkan masyarakat Brebes sebenarnya sudah menggulirkan ide pembentukan CDOB Brebes Selatan ini sejak tahun 2018 silam.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.
Sumanto membeberkan bahwa Pansus bertugas membedah dan memastikan kesiapan daerah baru agar tidak menyalahi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD hanya akan merilis persetujuan apabila seluruh verifikasi lapangan terbukti valid.
Tim Pansus berkomitmen mengebut proses kerja mereka secara sistematis. Mereka bahkan merencanakan kunjungan inspeksi langsung ke Brebes jika tim membutuhkan verifikasi data faktual tambahan di lapangan.
Laporan akhir dari Pansus ini bakal menjadi landasan utama bagi jajaran DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk merumuskan dokumen persetujuan bersama. Dokumen pengesahan inilah yang nantinya akan meluncur ke pemerintah pusat sebagai usulan resmi provinsi.
Sebagai langkah konkret, Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah telah menunjuk Asrar untuk menakhodai Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan. Dalam menjalankan tugasnya, Asrar akan mendapat pendampingan dari Muhammad Naryoko yang duduk di kursi wakil ketua.