Di Balik Pintu Rumah: KKN MIT-157 UIN Walisongo Mengajak Warga Lebih Peka KDRT

waktu baca 4 menit
Kamis, 17 Sep 2026 15:07 15 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Di balik pintu rumah, tidak semua persoalan terlihat oleh orang lain. Berangkat dari kesadaran tersebut, mahasiswa KKN MIT-157 UIN Walisongo Semarang menggelar sosialisasi bertema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa, 1 September 2026 di Balai Desa Gebanganom, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini menjadi bagian dari agenda rutin pertemuan PKK Desa Gebanganom dengan menghadirkan sekitar 40 anggota PKK sebagai peserta.

Acara dibuka oleh Ibu Nur Aini selaku Ketua PKK Desa Gebanganom. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN MIT-157 yang menghadirkan edukasi hukum dengan tema yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Menurutnya, pertemuan PKK tidak hanya menjadi ruang silaturahmi, tetapi juga wadah untuk menambah wawasan mengenai persoalan keluarga dan perlindungan terhadap sesama.

Sosialisasi ini merupakan program kerja bidang Sosial dan Masyarakat (SOSMA) KKN MIT-157. Berangkat dari latar belakang mayoritas anggota kelompok yang berasal dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), mahasiswa memilih mengangkat isu KDRT sebagai bentuk literasi hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Harapannya, warga tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi ataupun menemukan kasus KDRT di lingkungan sekitar.

Kegiatan dipandu oleh Cahya Kumala Sari dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) sebagai moderator. Sementara materi disampaikan oleh Prasasti Bening Nurani, Muhammad Ainun Naza, dan Diva Riza Agustin dari Fakultas Syariah dan Hukum menggunakan media presentasi (PPT) yang dikemas secara komunikatif dan mudah dipahami.

Sebelum memasuki materi, moderator mengajak seluruh peserta membuat sebuah kesepakatan forum untuk menciptakan ruang aman selama kegiatan berlangsung. Seluruh peserta sepakat bahwa setiap cerita atau pengalaman yang dibagikan di dalam forum tidak dibawa keluar, serta tidak ada pihak yang saling menghakimi. Kesepakatan ini bertujuan agar peserta merasa nyaman berdiskusi mengenai isu yang bersifat sensitif dan dekat dengan kehidupan keluarga.

Materi sosialisasi membahas pengertian KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Selain mengenalkan bentuk-bentuk KDRT, pemateri juga menjelaskan hak-hak korban, mulai dari perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan, hingga mekanisme pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Suasana forum semakin hidup ketika memasuki sesi diskusi interaktif. Para ibu PKK aktif menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan berdasarkan pengalaman dan realitas yang mereka temui di masyarakat. Salah satu pertanyaan yang menarik membahas kondisi seorang istri yang mengalami KDRT tetapi bergantung secara ekonomi kepada suami dan tetap ingin mempertahankan keluarganya. Pertanyaan tersebut membuka diskusi mengenai tantangan yang sering dihadapi korban ketika ingin keluar dari situasi kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, pemateri menjelaskan bahwa korban tidak harus menghadapi situasi tersebut sendirian. Terdapat berbagai lembaga yang dapat memberikan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, seperti lembaga bantuan hukum yang berfokus pada perempuan, layanan pendampingan korban, hingga komunitas penyintas KDRT yang dapat menjadi ruang berbagi dan saling menguatkan. Penjelasan ini menjadi salah satu bagian diskusi yang paling banyak mendapat perhatian dari peserta.

Diskusi juga diwarnai dengan tanggapan yang mencairkan suasana ketika salah satu peserta menyampaikan bahwa mahasiswa mungkin baru memahami persoalan KDRT dari sisi teori karena belum berumah tangga. Tanggapan tersebut disambut dengan dialog yang hangat. Para pemateri menjelaskan bahwa pengalaman hidup memang penting, tetapi pengetahuan hukum dan informasi mengenai layanan perlindungan juga memiliki peran besar untuk membantu masyarakat memahami hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari pertolongan ketika menghadapi kekerasan.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Tidak hanya mendengarkan materi, para ibu PKK juga saling berbagi pandangan dan pengalaman sehingga sosialisasi berkembang menjadi ruang belajar bersama. Pendekatan diskusi yang terbuka membuat materi hukum terasa lebih dekat dengan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Melalui sosialisasi ini, KKN MIT-157 UIN Walisongo Semarang berharap masyarakat Desa Gebanganom semakin menyadari bahwa KDRT bukan persoalan yang harus ditutupi atau dianggap sebagai urusan pribadi semata. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai bentuk KDRT, hak korban, serta layanan pendampingan yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat membangun lingkungan keluarga yang lebih aman, saling menghormati, dan berani mencari maupun memberikan pertolongan ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA