Eks Pekerja Sritex Desak Danantara Segera Akuisisi Pabrik di Sukoharjo

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 17:32 7 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM — Eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berharap pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) segera mengambil alih aset pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Akuisisi tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk menghidupkan kembali industri tekstil sekaligus menyelesaikan persoalan ribuan eks pekerja Sritex yang hingga kini masih menunggu pembayaran hak-hak mereka.

Harapan itu disampaikan Tim Advokasi Eks Pekerja Sritex, Machasin Rohman, saat mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di depan gerbang pabrik Sritex, Sukoharjo, Senin (17/8/2026).

Menurut Machasin, langkah BPI Danantara untuk mengakuisisi aset Sritex dapat membuka peluang bagi industri tekstil untuk kembali beroperasi. Di sisi lain, penyelesaian proses akuisisi juga diharapkan mempercepat pembayaran pesangon bagi ribuan eks pekerja.

“Ini menjadi harapan paling besar bagi eks pekerja Sritex. Kalau bisa tidak perlu menunggu hingga akhir tahun. Satu-dua bulan bisa selesai,” ujar Machasin.

Danantara Sudah Berkomunikasi dengan Kurator

Machasin mengatakan harapan eks pekerja semakin besar setelah BPI Danantara menunjukkan keseriusan untuk membeli aset milik Sritex.

Ia menyebut Danantara juga telah berkomunikasi dengan kurator dalam proses kepailitan Sritex.

“Saya membaca di media, Danantara cukup serius ingin membeli aset milik Sritex. Ini menjadi harapan paling besar bagi eks pekerja Sritex,” katanya.

Meski demikian, proses penjualan aset Sritex hingga kini masih berjalan. Tim advokasi eks pekerja juga terus memantau perkembangan proses tersebut melalui komunikasi dengan kurator.

Lelang Aset Sritex Masih Stagnan

Machasin menjelaskan tim advokasi eks pekerja Sritex bertemu dengan kurator kepailitan sekitar tiga bulan sekali.

Pertemuan tersebut digunakan untuk membahas perkembangan proses lelang aset perusahaan.

Menurut dia, kurator telah mengajukan aset Sritex yang akan dilelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Namun, aset tersebut belum muncul dalam situs lelang KPKNL Surakarta.

“Pihak kurator sudah mengajukan aset yang dilelang ke KPKNL Surakarta. Namun, belum diunggah ke situs lelang KPKNL Surakarta. Jadi hingga sekarang proses lelang aset masih stagnan,” ujar Machasin.

Kondisi tersebut membuat eks pekerja masih harus menunggu kepastian penyelesaian hak-hak mereka.

Eks Pekerja Masih Menunggu Pesangon dan THR

Koordinator Forum Eks Pekerja Sritex Sukoharjo, Agus Wicaksono, mengatakan persoalan pembayaran hak pekerja belum selesai.

Ribuan eks pekerja masih menunggu pembayaran hak normatif, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum diterima selama lebih dari satu tahun.

Menurut Agus, kondisi tersebut memberikan tekanan ekonomi bagi para eks pekerja dan keluarga mereka.

Situasi semakin berat karena hampir separuh eks pekerja Sritex berusia di atas 50 tahun.

Kelompok tersebut dinilai menghadapi tantangan lebih besar untuk kembali mendapatkan pekerjaan karena faktor usia dan kondisi pasar kerja.

“Harapan kami, pemerintah turun tangan melalui BPI Danantara untuk mengambil alih pabrik Sritex menjadi BUMN khusus sektor tekstil dan garmen,” ujar Agus.

Eks Pekerja Berharap Industri Tekstil Bangkit

Eks pekerja Sritex berharap pengambilalihan aset oleh pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan pembayaran hak pekerja.

Mereka juga berharap pabrik Sritex dapat kembali beroperasi dan menjadi bagian dari upaya membangkitkan industri tekstil nasional.

Menurut mereka, keberadaan kembali industri tekstil di Sukoharjo akan membuka peluang lapangan pekerjaan sekaligus menjaga keberlanjutan industri manufaktur di daerah tersebut.

Karena itu, eks pekerja meminta pemerintah mempercepat proses penyelesaian aset Sritex dan memberikan kepastian terhadap nasib ribuan pekerja yang terdampak.

Bagi eks pekerja, keterlibatan pemerintah melalui BPI Danantara dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk menghidupkan kembali aset industri sekaligus menyelesaikan persoalan hak pekerja yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.(**)


LAINNYA