Anggota DPRD Kota Semarang Mararas Apuwara NALARMEDIA.COM – Rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk sektor hiburan terus menyita perhatian para pelaku usaha di Kota Semarang. Sampai saat ini, mayoritas pengelola tempat hiburan menahan diri untuk membebankan tarif baru ini kepada pelanggan karena mereka cemas hal tersebut akan menyusutkan tingkat kunjungan.
Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, menyebutkan bahwa para pelaku usaha mengambil langkah hati-hati sebelum mengeksekusi aturan ini sepenuhnya. Mereka khawatir lonjakan beban pajak ini akan memaksa masyarakat menekan anggaran belanja untuk hiburan.
“Kami masih mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar. Kalau langsung dibebankan kepada konsumen, kami khawatir kunjungan akan turun dan usaha menjadi semakin berat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Fic menegaskan bahwa pada dasarnya pengusaha hiburan mendukung kebijakan pemerintah. Namun, mereka menuntut pemerintah memberlakukan aturan ini secara merata di seluruh Indonesia agar tidak memunculkan ketimpangan daya saing antar daerah.
Dia juga menambahkan bahwa sebagian besar tempat hiburan di Semarang masih menerapkan tarif pajak sekitar 10 persen kepada konsumen. Walaupun begitu, para pengusaha tetap menunaikan kewajiban pajak mereka kepada pemerintah daerah mengikuti mekanisme yang ada.
Merespons situasi ini, Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar memantau efek kebijakan tersebut terhadap kelangsungan industri hiburan. Bagaimanapun, sektor ini secara konsisten menyumbang pemasukan bagi perputaran ekonomi daerah.
Menurut Mararas, tarif pajak yang terlampau tinggi sangat berisiko menggerus omzet pengusaha. Jika situasi ini berlanjut dalam jangka panjang, dampaknya akan memukul kesejahteraan pekerja sekaligus mengancam iklim investasi sektor hiburan secara keseluruhan.
“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah justru membuat pelaku usaha kehilangan pelanggan. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan iklim usaha,” katanya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk aktif menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha. Langkah ini penting agar semua pihak bisa menyelesaikan setiap kendala lewat jalur diskusi.
Mararas mengingatkan, jika pengusaha mengajukan keringanan pajak, pemerintah harus memprosesnya secara transparan dan sesuai regulasi. Sebaliknya, ia menuntut para pelaku usaha untuk melaporkan omzet secara jujur demi mencegah masalah hukum di masa depan.
“Dialog harus terus dilakukan. Pemerintah perlu mendengar aspirasi pelaku usaha, sementara pelaku usaha juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Semarang sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa penetapan tarif PBJT 40 persen merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Oleh karena itu, pemerintah daerah sebatas melaksanakan aturan yang sudah pemerintah pusat tetapkan sebagai regulasi nasional.