Jokowi Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Sep 2026 02:25 41 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi dan menyatakan seluruh berkas pendaftaran putra sulungnya itu memenuhi syarat resmi. Ia pun menyentil dalil pemohon yang mempermasalahkan riwayat sekolah luar negeri milik Gibran.

“Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan Jokowi meluncur pasca-agenda sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK yang dimotori oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Pada persidangan Rabu tersebut, majelis hakim mendengarkan tanggapan KPU selaku termohon serta pemaparan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para penggugat menuntut hakim MK membatalkan keabsahan syarat ijazah Gibran saat mendaftar pada kontestasi Pilpres 2024 silam.

Menjawab permohonan tersebut, KPU mendesak majelis hakim menolak gugatan pemohon secara keseluruhan. Penyelenggara pemilu memastikan pihaknya telah memeriksa berkas pendaftaran Gibran secara cermat sesuai regulasi yang berlaku. KPU juga menilai langkah pemohon salah kaprah dan kedaluwarsa karena bergulir ketika tahapan pemilihan umum telah rampung.

Jalannya persidangan diwarnai cecaran pertanyaan mendalam dari para hakim konstitusi mengenai prosedur pengecekan berkas. Hakim Konstitusi Saldi Isra menelusuri kejelasan verifikasi faktual KPU ke lembaga pendidikan terkait, sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani membedah aspek pembuktian yuridis atas dokumen kelulusan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan hambatan pengawasan yang dialami lembaganya. Bagja mengaku petugas pengawas pemilu tidak memperoleh izin akses ke sejumlah data di platform Silon KPU, serta luput menerima jadwal verifikasi langsung berkas ke kementerian pendidikan.

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, Jokowi membeberkan kembali jejak akademis Gibran secara runut. Ia menerangkan bahwa Gibran menamatkan pendidikan dasar di SDN 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMPN 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran terbang ke Singapura untuk menempuh jenjang menengah di Orchid Park Secondary School hingga mengantongi sertifikat O Level.

Jokowi menambahkan, Gibran kemudian mengambil program persiapan di UTS Insearch Australia sebelum menuntaskan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” ujarnya.

Kendati memaparkan alur studi putranya, Jokowi enggan mengintervensi substansi perkara lebih jauh. Ia menyerahkan seluruh putusan akhir kepada palu hakim konstitusi.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi.

Perkara ini menyedot atensi masyarakat karena menyangkut legitimasi kursi wakil presiden. Selain menguji keabsahan ijazah Gibran, pemohon turut memperkarakan aturan teknis dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat bukti ijazah sekolah menengah bagi peserta yang menyelesaikan pendidikan luar negeri dan telah mengantongi ijazah jenjang lanjutan. MK berencana menggelar sidang lanjutan untuk mendalami pembuktian para pihak.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA