KPK Buka Suara soal Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 19:34 33 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons desakan berbagai pihak yang meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil alih kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Publik menyoroti pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mereka menilainya menabrak aturan KUHAP 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya sangat menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Ia merujuk pada langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung walau masih berada pada tahap penyidikan awal. Meski demikian, Budi memastikan KPK terus memantau ketat laju perkembangan kasus ini.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menaruh keyakinan penuh terhadap komitmen Polri dan Kejagung dalam memberantas praktik rasuah. Ia optimistis kedua aparat penegak hukum tersebut mampu menangani perkara panas ini secara profesional.

“Kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya, terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka. Sehingga, masyarakat juga bisa ikut memantau serta mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

Jauh sebelum KPK merilis pernyataan resminya, mantan Menkopolhukam Mahfud MD telah melontarkan kritik tajam melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026). Mahfud menilai mekanisme pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung tersebut melanggar ketentuan KUHAP, sehingga ia mendesak KPK segera turun tangan mengambil alih proses penyidikan.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” lanjutnya.

Pandangan serasi datang dari Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati. Ia mendorong KPK agar proaktif menjalankan fungsi supervisi dalam mengawal penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat teras Kejagung tersebut.

“Di titik ini, supervisi KPK menjadi penting,” terang Asfin.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut mengkritik langkah pelimpahan perkara yang ia nilai terlalu terburu-buru. Ia menyoroti fakta bahwa tim penyidik kepolisian belum menuntaskan tahapan krusial penyidikan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga proses audit perhitungan kerugian negara.

“Jadi kalau hari ini itu adalah pelimpahan perkaranya, tapi di satu sisi sudah ada penetapan tersangka, nah kalau penyidik Kejaksaan nanti menganggap bahwa ini belum cukup dua alat bukti bagaimana? Atau kepolisian sebenarnya bisa jadi alat buktinya belum cukup tapi sudah menetapkan tersangka. Jadi ya solusi satu-satunya, biarlah ini dituntaskan oleh penyidik kepolisian Kortastipikor. Nanti baru penyerahan berkas perkara. Kalau ada hambatan atau gagal, baru bisa dilimpahkan kepada KPK, kan gitu,” paparnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA