NALARMEDIA.COM – Puluhan mahasiswa UIN Walisongo Semarang menggelar aksi tolak kekerasan seksual di kawasan Landmark Kampus III, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut muncul menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen dan belakangan ramai diperbincangkan di lingkungan kampus maupun media sosial.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai poster penolakan terhadap kekerasan seksual serta mendesak pihak kampus bertindak transparan dan tegas dalam menangani kasus yang tengah menjadi sorotan. Aksi berlangsung dalam bentuk mimbar bebas dan dialog terbuka yang diikuti sejumlah organisasi mahasiswa.
Mahasiswa menyebut identitas terduga pelaku mulai ramai dibicarakan di lingkungan kampus dan disebut merupakan seorang dosen berinisial “Z”. Meski demikian, mahasiswa menegaskan bahwa status tersebut masih berupa dugaan dan proses pembuktian tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinator Eksospol Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW), Farid Muhammad, mengatakan mahasiswa mendorong agar kampus lebih serius menciptakan ruang akademik yang aman bagi seluruh civitas akademika, khususnya mahasiswa perempuan. Ia juga menyebut korban diduga masih mengalami tekanan psikologis sehingga belum berani membuat laporan resmi.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Rektor III UIN Walisongo Semarang, Ummul Baroroh, menegaskan pihak kampus tidak tinggal diam dan saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan kasus tersebut. Menurutnya, kampus berkomitmen menangani persoalan secara hati-hati serta menjunjung keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ummul mengakui kasus yang ramai diperbincangkan tersebut berdampak terhadap citra kampus. Namun demikian, ia memastikan UIN Walisongo akan menindaklanjuti kasus sesuai aturan yang berlaku di perguruan tinggi negeri.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan, termasuk antara dosen dan mahasiswa. Kampus, kata dia, harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan maupun perundungan.
Lebih lanjut, pihak kampus memberi sinyal bahwa sanksi berat hingga pemecatan dapat diberikan apabila dugaan pelanggaran terbukti secara jelas melalui proses investigasi.
Mahasiswa berharap penanganan kasus dapat dilakukan secara terbuka dan berpihak kepada korban agar lingkungan kampus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. (*)