MUI Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, Masuk Rekomendasi Strategis KUII VIII

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 12:54 5 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menunjukkan sikap tegas dalam merespons status darurat kejahatan korupsi di Indonesia. Memanfaatkan ajang Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, MUI tengah mematangkan usulan untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan uang negara dalam jumlah besar. Organisasi ini memproyeksikan usulan krusial tersebut sebagai salah satu rekomendasi resmi umat Islam yang akan mereka serahkan langsung kepada pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, kembali mengingatkan publik bahwa MUI sebenarnya sudah sejak lama merumuskan landasan fatwa yang tegas terkait sanksi maksimal bagi para pelaku rasuah.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” tegas Kiai Cholil saat memberikan keterangan di sela-sela agenda KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (26/7/2026).

MUI mengambil langkah tegas ini setelah melihat realitas pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih jauh dari harapan masyarakat. Kiai Cholil memberikan catatan kritis agar para penegak hukum segera mengubah paradigma mereka. Institusi hukum seharusnya tidak lagi mengukur kesuksesan dari tingginya angka penindakan atau banyaknya pejabat yang mengenakan rompi oranye, tetapi dari seberapa minim niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Kiai Cholil saat menyoroti akar permasalahan penegakan hukum di Tanah Air saat ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wacana hukuman mati ini sama sekali tidak bermula dari semangat balas dendam, melainkan murni sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Korupsi berskala besar memicu daya rusak yang sangat luar biasa karena tindakan tersebut secara langsung merampas hak hidup, memonopoli fasilitas publik, dan menghancurkan kesejahteraan jutaan warga negara.

“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” paparnya untuk memperkuat landasan moral dari dorongan MUI tersebut.

Saat ini, para peserta KUII VIII tengah mematangkan gagasan hukuman mati bagi koruptor tersebut secara komprehensif. Pembahasan strategis ini melibatkan puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.

Selain membahas isu pemberantasan korupsi dan memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, para ulama dalam kongres ini juga merumuskan sejumlah rekomendasi keumatan penting lainnya. Peserta kongres turut menyepakati agenda penguatan sektor ekonomi dan keuangan syariah, serta mendorong pemerintah segera menyusun regulasi perundang-undangan untuk membatasi ruang gerak LGBT. MUI berharap seluruh rumusan ini mampu berfungsi sebagai panduan strategis sekaligus mewakili aspirasi nyata umat Islam dalam menentukan arah kebijakan pemerintah ke depannya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA