Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang. Langkah proaktif ini merespons dinamika dan penolakan warga terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membuka ruang dialog yang sepenuhnya transparan. Ia mempersilakan warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi, kekhawatiran, maupun nota keberatan mengenai potensi dampak lingkungan dari proyek energi terbarukan tersebut.
“jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin Maimoen usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).
Ia memandang setiap kekhawatiran dari masyarakat sebagai masukan yang sangat berharga. Pemerintah berjanji akan mendiskusikan berbagai keluhan tersebut secara bersama-sama demi merumuskan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.
Saat ini, jajaran Pemprov Jateng terus bergerak mengumpulkan serta mengkaji berbagai data teknis lapangan. Mereka ingin menakar sejauh mana dampak nyata dari pengembangan potensi energi panas bumi tersebut terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Taj Yasin mengingatkan bahwa arah kebijakan energi nasional memang berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy). Meski demikian, ia menggarisbawahi aturan tegas bahwa pemanfaatan energi ramah lingkungan ini sama sekali tidak boleh merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup.
Sosok yang akrab dengan sapaan Gus Yasin ini juga menyoroti aktivitas sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan area permukiman. Ia menuntut para pelaksana proyek untuk selalu memprioritaskan faktor keselamatan warga, menjaga kelestarian ekosistem, serta menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, membeberkan landasan hukum rancangan eksplorasi proyek panas bumi di Gunung Ungaran. Proyek strategis ini berjalan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Kendati demikian, ia memastikan proses birokrasi masih sangat panjang sebelum pelaksana proyek bisa menyentuh tahapan teknis pengeboran maupun penambangan.
Melalui surat keputusan tersebut, Kementerian ESDM secara resmi mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero). Pihak pengembang wajib menempuh serangkaian tahapan perizinan yang sangat ketat, mulai dari mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga menuntaskan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, pelaksana proyek mutlak harus mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai izin lingkungan resmi.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Dwi merinci, potensi produksi energi panas bumi dari kawasan Gunung Ungaran tersebut mampu menembus angka 55 Megawatt (MW), dengan cakupan luasan wilayah operasional mencapai 29.800 hektare. Ia memproyeksikan kapasitas raksasa ini kelak mampu menyumbang sekitar 4 hingga 5 persen dari total bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk seluruh wilayah Jawa Tengah.