
NALARMEDIA.COM — Informasi mengenai potongan penghasilan pegawai sebesar Rp150.000 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menjadi perhatian setelah beredar di media sosial.
Potongan tersebut disebut-sebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”. Namun, Dinkes Kota Semarang membantah anggapan tersebut.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Dr. dr. Abdul Hakam, menjelaskan bahwa dana yang dipotong dari penghasilan pegawai merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Dinkes Kota Semarang melalui keterangan resmi pada Rabu (3/9/2026).
“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” demikian keterangan tersebut.
Dinkes menyebut pelaksanaan penghimpunan kontribusi mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Adapun besaran kontribusi bagi pegawai di lingkungan Dinkes ditetapkan Rp150.000 per orang. Pembayaran dilakukan bertahap sebesar Rp50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Mengenai mekanisme pengelolaan dana, Dinkes menjelaskan bahwa berdasarkan surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, penghimpunan dilakukan oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
Dana yang telah terkumpul selanjutnya disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
Dinkes kembali menegaskan bahwa dana tersebut tidak dikelola untuk kepentingan internal instansi.
“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” jelas pihak Dinkes.
Dinkes Kota Semarang juga mengapresiasi perhatian pegawai dan masyarakat yang mempertanyakan adanya potongan tersebut.
Pihaknya memastikan penghimpunan hingga penyetoran dana dilakukan secara tertib dan transparan, dengan mengacu pada dasar hukum yang berlaku.
Dinkes juga menegaskan seluruh proses penghimpunan kontribusi Bulan Dana PMI tersebut dapat dipertanggungjawabkan.(**)