Respons Kasus Presensi Fiktif ASN Brebes, Sekda Jateng Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 12:21 38 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, kembali mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga integritas kerja. Peringatan tegas ini ia sampaikan merespons langkah kepolisian yang menetapkan 9 guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka atas dugaan manipulasi presensi fiktif.

Sumarno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah bergulir. Pihaknya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah tegas terkait sanksi kepegawaian para oknum tersebut.

“Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” ucapnya saat menemui awak media usai mengikuti ajang Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).

Sumarno memaparkan bahwa pemerintah pasti menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. Namun, tim khusus tetap harus menjalankan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin tersebut secara bertahap sebelum kepala daerah mengetuk palu keputusan akhir.

Kasus manipulasi daftar hadir ini, menurut Sumarno, bukan sekadar urusan pelanggaran administrasi absensi semata. Ia menjadikan kasus ini sebagai alarm peringatan bahwa integritas selalu berfungsi sebagai fondasi utama setiap abdi negara saat menjalankan tugas harian.

Ia mengingatkan para pegawai bahwa pemerintah membayar gaji dan tunjangan ASN bukan semata-rata karena status kepegawaian atau rekapitulasi kehadiran. Para abdi negara wajib mengimbangi hak finansial tersebut dengan melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab secara sungguh-sungguh.

“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Sekda mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan pengawasan sistem presensi secara berlapis. Instansi tidak boleh hanya mengandalkan rekam jejak teknologi, melainkan pimpinan atau atasan langsung juga wajib menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, jajaran Polres Brebes sebelumnya telah menetapkan sembilan guru ASN di wilayah tersebut sebagai tersangka. Kepolisian menjerat para tenaga pendidik ini atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan sistem presensi elektronik milik pemerintah daerah.

Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melayangkan laporan resmi. Pihak BKPSDMD mendeteksi adanya aktivitas presensi online ilegal yang terekam pada sistem mereka antara tanggal 29 hingga 30 April 2026 lalu.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA