Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Dio Hermansyah Siap Adukan Polrestabes Semarang ke Komisi III DPR RI

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2026 01:08 13 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) di Jalan Veteran, Kota Semarang, masih jalan di tempat. Lebih dari sebulan berlalu, kepolisian belum juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Advokat Dio Hermansyah Bakrie menyoroti tajam lambannya kinerja kepolisian. Ia mempertanyakan alasan penyidik Polrestabes Semarang yang menunda penetapan status hukum N, sosok terduga pelaku utama, padahal korban sudah melaporkan perkara ini sehari pascakejadian.

“Korban ini seorang advokat dan anggota Ikadin Jawa Tengah. Saya kira penyidik harus menerapkan profesionalisme yang tinggi,” kata Dio, Senin (14/9/2026).

Insiden kekerasan ini meletus pada 1 Agustus 2026 silam. Saat itu, Mahir beserta sejumlah rekannya tengah berada di kawasan Jalan Veteran. Niat hati ingin melerai keributan yang mendadak pecah di lokasi, Mahir justru menjadi sasaran amuk massa.

Mengacu pada rekaman video kejadian, Dio membeberkan kronologi brutal tersebut. Pelaku mencekik dan memiting Mahir sebelum memukulnya hingga tersungkur dan kehilangan kesadaran. Tragisnya, para pelaku masih tega menendang kepala korban yang sudah terkapar pingsan.

“Dicekek dulu, dipiting, kemudian dipukul sampai jatuh pingsan. Bahkan ketika sudah pingsan masih ditendang kepalanya,” ujarnya.

Rangkaian kebrutalan ini mendesak Dio untuk menyimpulkan bahwa polisi tidak pantas mengkategorikan perkara ini sebagai penganiayaan biasa, melainkan murni pengeroyokan. Ia menyayangkan nasib nahas Mahir yang padahal turun tangan untuk mencegah keributan meluas.

“Korban sebenarnya hanya berusaha memisahkan keributan. Tetapi malah menjadi sasaran,” katanya.

Pihak korban resmi mempolisikan para pelaku pada 2 Agustus 2026 dan langsung menyerahkan bukti visum. Merespons laporan tersebut, Polrestabes Semarang sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan secara serentak pada 6 Agustus 2026. Polisi juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, rentetan dokumen formal tersebut gagal berujung pada penetapan tersangka.

Dio memandang kemandekan ini sebagai masalah serius karena korban masih menanggung penderitaan panjang. Meskipun luka fisiknya berangsur pulih, Mahir masih bergelut melawan trauma psikologis.

“Ketraumannya masih sampai sekarang. Apalagi korban masih dalam keadaan tidak bisa beracara,” ungkapnya.

Kepastian hukum ini, menurut Dio, sangat vital untuk membuktikan transparansi dan profesionalitas aparat kepolisian. Ia memperingatkan penyidik agar tidak gentar melihat latar belakang keluarga pihak terlapor.

“Jangan mentang-mentang pelaku N merupakan anak dari pengusaha besar, kemudian hukum tidak ditegakkan. Hukum harus tetap ditegakkan,” tegasnya.

Menghadapi jalan buntu di tingkat kepolisian, keluarga korban bersiap mengambil langkah tegas. Melalui kuasa hukum Hubertus Boedhy Koeswharto SH, mereka telah melayangkan surat pengaduan beserta tumpukan bukti perkara langsung ke Komisi III DPR RI. Manuver ini bertujuan memantik perhatian dan pengawasan wakil rakyat terhadap kejanggalan proses penyidikan.

“Kami sudah mengirimkan surat dan bukti-bukti ke Komisi III untuk meminta keadilan supaya kasus ini tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” kata Dio.

Tim kuasa hukum siap membedah seluruh barang bukti, termasuk rekaman video pengeroyokan, di hadapan forum dewan. Dio blak-blakan menaruh curiga mengenai adanya intervensi pihak luar yang sengaja menyumbat laju penyidikan.

“Kalau nanti dari Komisi III dipanggil, akan terurai semuanya siapa di belakang atau aktor intelektual yang menghambat penyidikan ini,” ujarnya.

Tidak berhenti pada aduan ke DPR, kubu korban juga menyiapkan amunisi hukum melalui meja hijau. Jika penanganan perkara tetap mandek tanpa progres berarti, mereka tidak segan menyeret pihak penyidik ke pengadilan.

“Apabila dalam penyidikannya tetap berhenti, pihak pengacara korban akan melakukan upaya gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum kepada penyidik,” jelasnya.

Dio menegaskan ancaman gugatan ini murni bertujuan untuk merebut kepastian hukum bagi korban, bukan sekadar memperkeruh suasana. Ia menuntut Polrestabes Semarang segera menuntaskan penyidikan bermodalkan alat bukti kuat yang sudah mereka pegang.

“Jadi saya kira penyidik harus lebih profesional. Terlepas nanti perkara ini ditindaklanjuti atau tidak, kalau tetap dipanggil ke Komisi III DPR RI, semuanya akan terbuka,” tandasnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA