Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memberikan keterangan terkait pencairan dana operasional RT. NALARMEDIA.COM – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memasang target pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun pada akhir Juni 2026.
Saat ini, pemerintah kota sedang merampungkan proses administrasi serta berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pedoman pemanfaatan anggaran tersebut.
Agustina memastikan bahwa program yang sangat dinantikan masyarakat ini sudah memasuki fase finalisasi dokumen. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga terus mematangkan regulasi penggunaan dana agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan riil warga di tingkat lingkungan.
“Sudah sebentar lagi. Ini prosesnya administratif banget. Harusnya akhir Juni sudah bisa selesai,” katanya, Selasa (9/6).
Agustina menambahkan bahwa sistem pencairan akan berlangsung secara bertahap. Oleh karena itu, pengurus RT tidak perlu menunggu seluruh wilayah menyelesaikan persyaratan secara serentak.
Setiap RT yang mengirimkan dokumen pengajuan lebih cepat memiliki peluang besar untuk langsung menerima stimulus dana tersebut.
“Kalau pengajuannya sudah lengkap dan selesai, tentu bisa langsung proses untuk pencairan. Targetnya tetap bulan Juni ini,” ujarnya.
Agustina mengungkapkan bahwa fokus utama kajian saat ini terletak pada sinkronisasi aturan agar penggunaan dana operasional benar-benar menjawab kondisi riil di lapangan.
Langkah evaluasi ini lahir dari rekam jejak program tahun lalu yang memicu beragam penafsiran dan kebingungan di tingkat bawah.
“Banyak warga yang meminta pendampingan terkait pengajuan maupun laporan pertanggungjawaban. Tahun lalu persepsi bahwa tidak boleh untuk ini, tidak boleh untuk itu, padahal itu kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Pemkot Semarang meninjau kembali regulasi tersebut dan meminta masukan dari berbagai instansi, termasuk BPK, demi mempertegas batasan penggunaan anggaran.
“Kami sedang memastikan mana yang boleh dan mana yang tidak. Sehingga pelaksanaannya nanti lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan,” katanya. Meski demikian, Agustina menegaskan bahwa aturan baru akan lebih fleksibel daripada sebelumnya.
Memasuki tahun anggaran 2026, Pemkot Semarang mengarahkan alokasi dana operasional RT untuk memperkuat program prioritas daerah, khususnya di sektor ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Agustina mengimbau warga agar menyusun agenda kegiatan masyarakat yang selaras dengan tema tersebut supaya dampak positifnya terasa lebih nyata.
“Kami berharap mayoritas usulan kegiatan mengarah pada ketahanan pangan dan lingkungan hidup karena itu menjadi fokus pembangunan tahun ini,” ujarnya.
Sebagai gambaran, ia menyarankan agar kegiatan warga yang biasanya identik dengan perlombaan peringatan HUT Kemerdekaan beralih ke aktivitas yang mendukung kelestarian alam.
“Kalau kemarin lomba makan kerupuk, kalau sekarang mungkin lombanya yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Misalnya lomba mengumpulkan sampah organik atau kegiatan lain yang relevan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga mengklarifikasi isu miring mengenai pemanfaatan dana untuk belanja barang inventaris RT.
Menurutnya, seluruh pengadaan tetap harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah. “Harus mengikuti ketentuan pemerintah,” katanya.
Selain mengoptimalkan pemanfaatan dana, Pemkot Semarang berkomitmen memangkas birokrasi pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) yang selama ini membebani para pengurus RT dan RW.
Data sebelumnya menunjukkan mayoritas RT berhasil mencairkan anggaran operasional ini, namun kendala utama yang kerap muncul justru berasal dari rumitnya penyusunan administrasi laporan keuangan.
“Dari 10.621 RT di Kota Semarang, terealisasi ada 10.157 RT yang mencairkan, memang kemarin kendalanya laporan. Dan ini akan kita sederhanakan,” ungkap Agustina.
Ia berharap dengan penyederhanaan mekanisme tersebut, penyaluran BOP dapat berjalan lebih lancar dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat di tingkat lingkungan. “Yang penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tandasnya.