Mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. NALARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Lembaga antirasuah ini mempertimbangkan Perry untuk bersaksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan seorang saksi bergantung sepenuhnya pada kebutuhan tim penyidik untuk mengungkap sebuah perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa status seseorang yang sudah pensiun atau purnatugas tidak lantas membuatnya otomatis masuk dalam daftar periksa. Tim penyidik selalu mendasarkan setiap langkah pemeriksaan pada kebutuhan pembuktian di lapangan.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya tercapture secara utuh,” ujarnya.
Jejak Perry Warjiyo dalam Kasus Dana CSR BI
Nama Perry Warjiyo memang sempat mencuat dan menyita perhatian publik sebelumnya. Hal ini bermula saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya di Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 silam demi melengkapi berkas penyidikan kasus penyalahgunaan dana CSR tersebut.
Pada waktu itu, Perry langsung membenarkan adanya tindakan penggeledahan. Ia juga memastikan jajaran Bank Indonesia bersikap sangat kooperatif dalam mendukung kelancaran proses hukum.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers pada 18 Desember 2024.
Perry turut menyatakan bahwa institusinya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik. BI menghadirkan sejumlah pejabat terkait untuk memberikan keterangan dan menyerahkan berbagai dokumen penting.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang mantan anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Penyidik menduga para tersangka tidak menggunakan dana program sosial dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peruntukannya. KPK kini mendalami skema penyaluran dana yang mencakup 10 kegiatan tahunan dari BI serta 18 hingga 24 kegiatan tahunan dari OJK untuk masing-masing anggota komisi.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil bernilai sekitar Rp1 miliar. Kendaraan ini diduga kuat berasal dari aliran dana tersangka Heri Gunawan kepada seseorang bernama Fitri Assiddikki.
KPK menduga Fitri menerima kucuran uang hingga lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Fitri kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk menebus kendaraan roda empat itu. Penyidik menyita aset ini sebagai wujud komitmen KPK dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.