Viral Boleh, Hoaks Jangan! Pakar Hukum dan Polda Jateng Peringatkan Bahaya Pidana Konten Misleading

waktu baca 4 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 13:28 15 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Kecepatan peredaran informasi di media sosial kerap mengalahkan tingkat akurasi. Situasi ini memicu lonjakan produksi konten menyesatkan (misleading) yang sangat berisiko menyeret para pembuat maupun penyebarnya ke ranah hukum pidana.

Fakta krusial tersebut mencuat tajam dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer’. Panitia menyelenggarakan diskusi publik ini di Kota Semarang pada Rabu (13/8/2026).

Acara ini menghadirkan deretan narasumber kompeten, meliputi Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Danang Agung Nugroho, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko, serta Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana. Turut hadir membedah fenomena ini, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo dan Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono yang mewakili Wali Kota Semarang.

Para narasumber sepakat menilai bahwa konten menyesatkan sering kali jauh lebih membahayakan daripada hoaks murni. Mereka mengibaratkan hoaks sebagai kebohongan total seratus persen, sedangkan konten misleading merupakan perpaduan antara 50 persen fakta dan 50 persen manipulasi konteks.

“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Pria yang akrab dengan sapaan Iwan ini memaparkan beragam wujud konten menyesatkan di dunia maya. Para kreator nakal biasanya menggunakan taktik pemakaian judul umpan klik (clickbait), pemotongan video tokoh publik secara sepihak, mendaur ulang foto bencana masa lalu, hingga memilah sebagian data saja (cherry-picking).

Menyikapi fenomena ini, Ipda Dodi Handoko menekankan satu prinsip fundamental bagi warganet di era digital. Ia mengingatkan bahwa viralitas hanyalah sebuah hasil akhir, sementara akurasi informasi merupakan tanggung jawab moral pembuat konten.

“Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. R. Danang Agung Nugroho, SH., MH., menyoroti aspek legalitas profesi kreator digital. Ia merujuk pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang resmi menetapkan kreator konten sebagai salah satu lapangan usaha yang sah.

Aturan ini mewajibkan setiap kreator yang meraup penghasilan rutin dari platform digital untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika mengabaikan aturan ini, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berjenjang.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.

Ancaman tidak berhenti pada sanksi administratif. Aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku penyebar hoaks menggunakan instrumen pidana, seperti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Danang mengingatkan bahwa jerat hukum ini berlaku merata bagi si pembuat video, penyunting (editor), penulis keterangan (caption), hingga warganet yang sekadar membagikan ulang (share) konten tersebut.

Ketua Genpi Semarang, Andy Sigit Prabowo, membongkar rahasia mengapa konten menyesatkan sangat mudah viral. Ia menjelaskan bahwa algoritma media sosial memang merancang sistem untuk memprioritaskan konten-konten yang memancing emosi tinggi penggunanya.

Kondisi ini makin parah lantaran masyarakat sering memiliki kebiasaan buruk langsung membagikan konten tanpa memeriksa kebenarannya. Andy menyebut kebiasaan gegabah ini memicu dampak serius, mulai dari kepanikan massal, polarisasi sosial, hingga hancurnya reputasi sebuah lembaga.

Untuk menangkalnya, para narasumber merumuskan formula literasi digital yang praktis. Mereka menganjurkan warganet untuk selalu menyaring informasi melalui metode lihat, cek, verifikasi, baru kemudian membagikan konten. Jika seseorang telanjur mengunggah konten yang keliru, langkah ksatria yang harus ia tempuh adalah membuat klarifikasi, meminta maaf, dan segera menghapus unggahan tersebut.

“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” tutup Andy.

Bukti nyata bahaya hoaks tergambar jelas dari data Diskominfo Kota Semarang. Sepanjang tahun 2026, instansi ini menemukan 34 kasus hoaks yang mayoritas bermodus pencatutan nama pejabat daerah.

Kepala Diskominfo Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, bahkan mengaku pernah menjadi korban langsung. Pihak tidak bertanggung jawab pernah mencatut nama serta foto wajahnya demi menipu dan memeras uang dari masyarakat.

“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” kata Didik.

Sebagai langkah tindak lanjut, forum FGD ini menyepakati rencana pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia”. Komunitas ini kelak bertugas memberikan edukasi berkelanjutan bagi para kreator konten, memfasilitasi pengurusan izin usaha (NIB) bersama, serta membuka peluang kolaborasi bisnis agar ekosistem digital tumbuh secara sehat dan aman.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA