DPRD Kota Semarang Dorong Keterbukaan Informasi Melalui JDIHNALARMEDIA.COM – Ketua DPRD Kota Semarang menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong keterbukaan informasi publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara terkait upaya DPRD mempermudah akses masyarakat terhadap produk-produk hukum.
Ia mengatakan, di era keterbukaan saat ini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor DPRD atau membeli buku untuk mengetahui peraturan daerah. Seluruh produk hukum yang telah disahkan dapat diakses secara daring melalui website JDIH.
Menurutnya, keberadaan JDIH menjadi langkah awal keterbukaan DPRD agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas tugas dan kinerja lembaga legislatif, khususnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui platform tersebut, publik dapat melihat perda apa saja yang telah dihasilkan maupun yang sedang disusun.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa JDIH Kota Semarang saat ini menempati peringkat kedua secara nasional. Capaian tersebut, kata dia, menunjukkan keseriusan DPRD Kota Semarang dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan, terutama dari sisi aksesibilitas teknis. DPRD Kota Semarang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan JDIH ke depan.
“Masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan agar layanan JDIH semakin optimal dan mudah diakses,” ujarnya. (***)