Sosialisasi Pajak Rumah Kos Diperkuat oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 18:47 24 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pelaku usaha rumah kos, guna memberikan pemahaman terkait regulasi, tata cara pembayaran, serta kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menyampaikan bahwa sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Apalagi dengan berkembangnya Kawasan Industri Kendal, kebutuhan hunian sementara bagi puluhan ribu tenaga kerja semakin meningkat.

“Sosialisasi PBJT ini mencakup pajak perhotelan, termasuk rumah kos. Kecamatan Kaliwungu memiliki potensi besar karena keberadaan Kawasan Industri Kendal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, subjek pajak rumah kos adalah penghuni atau penyewa, dengan besaran pajak sebesar 10 persen dari nilai pembayaran sewa kamar. Pajak tersebut hanya dikenakan pada kamar yang terisi.

“Pajak dibayarkan oleh penyewa kos, sementara pemilik atau pengelola kos bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.

Abdul Wahab berharap, melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami kewajiban perpajakan dan mulai melakukan pembayaran pajak secara tertib mulai Februari untuk masa pajak Januari. Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kendal siap memberikan pendampingan, mengingat seluruh proses pembayaran pajak kini telah dapat dilakukan secara daring.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Supriyanto, menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak rumah kos telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, optimalisasi pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha rumah kos di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Muji, mengaku terkejut dengan penerapan pajak tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap mematuhi kebijakan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan yang berlaku. (*)

LAINNYA