

NALARMEDIA.COM – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi sinergi aparat yang berhasil mengungkap tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Taj Yasin saat menghadiri konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026.


Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menilai transparansi pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen dan regulasi yang berlaku.
Ia turut menyoroti komoditas kratom yang masih memerlukan pengawasan ketat. Meski perdagangan domestiknya belum sepenuhnya memiliki kepastian aturan, ketentuan ekspor dan impor kratom sudah diatur secara khusus.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menggagalkan ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam bags foodstuff coffee dan direncanakan dikirim ke India. Barang itu diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurutnya, besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas perdagangan.
“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil intelijen yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik pada September 2025. Barang yang dalam dokumen tercantum sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau.
Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags, serta dugaan pemalsuan dokumen. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).
Berdasarkan penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang untuk mengelabui petugas.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum selanjutnya.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat capaian positif sepanjang Tahun Anggaran 2025, dengan realisasi penerimaan Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, serta pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen. Dari sisi pengawasan, diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang Rp87,43 miliar. Agus menegaskan capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan pelayanan yang berjalan optimal.
Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis. Di berbagai negara, kratom dimanfaatkan untuk riset, herbal, dan farmasi, namun juga diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan, sehingga peredaran dan tata niaganya diatur melalui ketentuan ekspor dan impor. (*)
