NALARMEDIA.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diduga memanfaatkan aplikasi presensi secara tidak sah.
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, sanksi yang diberikan akan bersifat bertahap, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatan, tergantung tingkat pelanggaran yang nantinya ditentukan oleh tim.
Selain penindakan, Sumarno juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem aplikasi presensi yang digunakan. Ia menekankan bahwa baik dalam skema kerja dari rumah (WFH) maupun kehadiran langsung, penggunaan sistem harus dilakukan secara tepat dan diawasi dengan baik.
“Jika memang terbukti adanya manipulasi, maka sistemnya juga harus diperbaiki, termasuk dari sisi pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan assessment terhadap Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai bagian dari fungsi pembinaan. Koordinasi antara kedua pihak pun akan terus diperkuat dalam penanganan kasus ini.
Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh Pemkab Brebes dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, Sumarno menyebut perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh ASN di Jawa Tengah agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti mempekerjakan tukang untuk memperbaiki rumah, di mana kejujuran dan tanggung jawab menjadi hal utama yang diharapkan. (*)