NALARMEDIA.COM – Pernyataan kuasa hukum direksi lama PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029 terkait pengajuan permohonan pelaksanaan (eksekusi) atas penetapan penundaan SK pemberhentian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mendapat respons dari anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah.
Dio menegaskan hingga saat ini belum terdapat dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap sengketa direksi lama karena proses hukum masih berjalan pada tahap banding.
Ia menyebut pernyataan kuasa hukum direksi lama tersebut masih sebatas pendapat hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Menurut kami, pernyataan dari kuasa hukum direksi lama itu masih bersifat asumsi hukum. Dalam hukum acara, sebelum ada putusan inkrah atau keputusan hukum yang mengikat, maka tidak dapat dilakukan eksekusi,” ujar Dio di Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, perkara yang kini bergulir di PTUN masih dalam proses sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dio juga menilai kasus tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Ini bukan putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final and binding. Masih ada tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” katanya.
Ia menilai langkah eksekusi yang dilakukan saat proses hukum belum selesai merupakan tindakan prematur. Karena itu, Dewan Pengawas PDAM menolak adanya upaya eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila ada upaya eksekusi sekarang, Dewan Pengawas menolak karena belum ada keputusan hukum yang mengikat,” tegasnya.
Dio menambahkan, Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Semarang saat ini juga telah mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“Perjalanan hukum perkara ini masih panjang. Dalam proses hukum, pihak yang merasa dirugikan tentu memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” pungkasnya. (*)