Wali Kota Agustina Pastikan Aturan BOP RT Rp25 Juta Tahun 2026 Makin Fleksibel dan Mudah Dilaporkan

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Jun 2026 20:37 13 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Agustina Wilujeng resmi membuka tahap pengajuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk tingkat RT. Tahun ini, setiap RT berhak mengelola dana sebesar Rp25 juta per tahun. Agustina menargetkan pencairan dana ini akan turun pada akhir Juni 2026. Ia meminta para pengurus RT segera menyiapkan berkas pengajuan begitu agenda sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 tuntas.

“Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” terang Agustina, Kamis (11/6).

Agustina memaparkan bahwa aturan penggunaan BOP RT tahun ini membawa beberapa perubahan penting. Pemerintah membatasi alokasi biaya administrasi RT maksimal 2,5 persen atau sekitar Rp625 ribu. Selebihnya, warga memiliki kebebasan untuk mengalokasikan dana tersebut demi membiayai kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan lingkungan, bahkan hingga pengembangan pariwisata lokal.

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.

Wali Kota Semarang ini juga menegaskan syarat utama dalam mengelola anggaran tersebut. Pengurus RT boleh membelanjakan dana untuk pengadaan barang atau mengeksekusi kegiatan lain, asalkan seluruh warga telah menyepakatinya melalui forum musyawarah.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Menyambung hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, membantah isu yang menyebut proses pelaporan BOP RT memberatkan warga. Eko menilai dokumen pertanggungjawaban yang diminta sangatlah sederhana. Pengurus hanya perlu melampirkan berkas bukti kegiatan dasar penyelenggaraan acara.

“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menyoroti bagaimana aturan baru ini memberi ruang gerak yang lebih luas bagi setiap RT untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan spesifik di wilayah mereka. Warga bisa mendanai pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, agenda olahraga, hingga acara kesenian.

“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.

Secara khusus, Pemkot Semarang sangat mendorong warga untuk memanfaatkan dana ini demi menyukseskan program pelestarian lingkungan hidup serta memperkuat ketahanan pangan tingkat keluarga.

“Misalnya membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, urban farming, atau kegiatan lain yang meningkatkan kapasitas masyarakat,” tuturnya.

Mengenai mekanisme pencairan, Eko memastikan pemerintah akan segera memproses dana apabila seluruh berkas persyaratan sudah warga lengkapi. Alur pengajuannya bergerak berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga bermuara ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi ke depannya, Pemkot Semarang juga menggandeng sejumlah instansi seperti Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta BPKAD untuk turun langsung mengawal agenda sosialisasi kepada warga.

“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA