Wali Kota Agustina Pastikan Dana BOP RT Rp25 Juta Tepat Sasaran dan Transparan NALARMEDIA.COM – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun kota mulai dari tingkat lingkungan terkecil. Melalui program Bantuan Operasional (BOP) senilai Rp25 juta per RT setiap tahun, ia tidak hanya sekadar mengalokasikan anggaran. Agustina juga mengawal langsung pengurus RT lewat program pendampingan intensif agar pemanfaatan dana tersebut berjalan transparan, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga.
Pemerintah Kota Semarang menggelar sosialisasi dan pendampingan khusus untuk membekali para pengurus RT dan RW. Mereka mempelajari berbagai tahapan penting, mulai dari menyusun Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), mengajukan dokumen, mengeksekusi kegiatan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban. Langkah strategis ini menjadi cara Agustina untuk menjamin bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas dan program lingkungan yang krusial.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina Senin (15/6).
Agustina menargetkan tata kelola bantuan yang akuntabel namun tetap memudahkan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Semarang mewajibkan kelengkapan dokumen administratif sejak tahap perencanaan demi menjaga transparansi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Permohonan, SK Kepengurusan, RAP, Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga SPTJM.
Program BOP RT ini merupakan bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kota Semarang terhadap pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif warga. Agustina meyakini bahwa warga di tingkat RT adalah pihak yang paling memahami kebutuhan lingkungan mereka sendiri. Dalam hal ini, pemerintah mengambil peran sebagai fasilitator yang menyediakan dana sekaligus pendampingan agar program kerja berjalan optimal.
Untuk mekanisme pelaksanaan, tim verifikator memeriksa dokumen secara berjenjang dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Lurah, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memegang tanggung jawab untuk memastikan validitas seluruh dokumen sebelum meneruskannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.
Pengurus RT dapat menyalurkan dana BOP ini untuk menyokong berbagai agenda kemasyarakatan, seperti siskamling atau ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, menjaga kebersihan, serta agenda lain yang mempererat kerukunan warga. Menariknya, Pemkot Semarang juga memberikan kelonggaran bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan riil di lapangan melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan terverifikasi.
Eko kembali menegaskan instruksi Wali Kota Agustina agar pengurus menggunakan dana BOP sepenuhnya demi kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan setempat.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.
Pemkot Semarang juga terus mendampingi pengurus RT dan RW saat menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan melayani. Lewat pendampingan ini, para pengurus lingkungan bisa fokus menghadirkan manfaat nyata bagi warga tanpa harus pusing memikirkan kendala administratif.
Melalui program BOP RT Rp25 juta per tahun yang memiliki sistem pendampingan menyeluruh ini, Agustina ingin memastikan arah pembangunan Kota Semarang tidak lagi bersifat top-down (dari atas ke bawah). Sebaliknya, ia menghendaki kemajuan kota yang tumbuh dari lingkungan terkecil, berdasarkan gagasan, partisipasi, dan kebutuhan riil masyarakat di setiap RT.