Istri anggota DPRD Semarang inisial D mendatangi kantor DPC PDIP untuk memberikan klarifikasi. NALARMEDIA.COM – Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) berinisial YY memasuki babak baru. Istri YY, yang berinisial D, mendatangi kantor DPC PDIP Kota Semarang pada Rabu (1/7/2026) untuk menjalani agenda klarifikasi terkait unggahan yang sempat viral di media sosial.
Saat awak media meminta keterangan, D enggan memberikan komentar panjang lebar mengenai detail permasalahan rumah tangganya. Ia menegaskan bahwa pihak partai yang memiliki wewenang penuh untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Hanya klarifikasi saja. Tanyakan ke DPC saja, saya tidak berhak bercerita,” kata D saat ditemui di Kantor DPC PDIP Kota Semarang, Rabu, 1 Juli 2026.
D juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat pengurus DPC PDIP Kota Semarang atas aduan yang ia ajukan bersama orang tuanya. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang.
“Saya berterima kasih pada DPC sudah menerima surat aduan saya dan menindaklanjuti aduan saya. Saya harap ini segera diproses, gimana (keputusannya) tergantung DPC,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Semarang, Anggoro Mardi Husodo atau yang akrab disapa Yoyok Mardijo, menyatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas sesuai instruksi langsung dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Yoyok menekankan bahwa partai mengambil langkah ini bukan sekadar merespons rumor di media sosial. Partai bertindak karena keluarga yang bersangkutan telah melayangkan laporan resmi ke kantor DPC.
“Masalah ini bukan karena di sosial media yang berkembang saja, tapi karena ada laporan resmi dari istri yang bersangkutan, sehingga itu harus disikapi oleh DPC PDIP Kota Semarang,” ungkap Yoyok.
Yoyok menjelaskan alasan urgensi penanganan laporan tersebut. Isu yang berkembang luas di media sosial turut membawa-bawa nama besar PDIP, sehingga DPC merasa berkewajiban menjaga integritas dan marwah partai di mata publik.
“Di dalam laporan tersebut ada pemberitaan di sosial media yang membawa nama PDIP, sehingga DPC PDIP melalui Bidang Kehormatan harus menjaga marwah kehormatan partai. Partai harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dan kehormatannya di depan konstituen dan masyarakat,” tegasnya.
Demi menjaga objektivitas, Bidang Kehormatan DPC PDIP Kota Semarang telah memanggil kedua belah pihak untuk mendengar keterangan secara berimbang. YY sudah memberikan klarifikasi terlebih dahulu, yang kemudian disusul oleh istrinya pada hari ini.
Yoyok mengakui bahwa kejadian domestik yang berujung pada laporan resmi dari istri dan mertua ke kantor partai merupakan kasus perdana di DPC PDIP Kota Semarang. Mengingat status YY sebagai anggota DPRD, partai ingin masalah ini segera menemukan titik terang.
“Kami ingin masalah ini segera selesai. Kami tidak bisa mengatakan bahwa ini (hanya) masalah keluarga, tapi ini sudah menyangkut masalah PDIP. yang bersangkutan masih bertugas sebagai anggota DPRD, Ketua PAC, dan petugas partai. Jadi dia masih jadi kepanjangan tangan dari partai dan harus tunduk serta taat pada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” jelasnya.
Terkait kelanjutan kasus maupun potensi pemberian sanksi, Yoyok menyebut bahwa mekanisme internal menyerahkan keputusan akhir kepada struktur partai yang lebih tinggi. Setelah memanggil kedua belah pihak, ia akan segera menyerahkan hasil klarifikasi tersebut kepada Ketua DPC PDIP Kota Semarang.
“Langkah selanjutnya nanti Ketua DPC yang akan memutuskan apakah kasus ini cukup diselesaikan di tingkat cabang atau harus diajukan ke tingkat pusat. Sesuai aturan internal PDI Perjuangan, keputusan sanksi sepenuhnya berada di bawah wewenang DPP PDIP,” pungkasnya.