Lindungi Keselamatan Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan Cover Ribuan Peserta KKN UIN Walisongo

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 14:32 24 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda terus menggencarkan upaya perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat. Langkah nyata ini salah satunya menyasar perlindungan bagi ribuan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang akan bertugas di lapangan.

Sebagai penanda resmi, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada perwakilan mahasiswa KKN UIN Walisongo, Bunga Kresna Nandini. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Semarang pada Selasa (21/7/2026). Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, turut hadir mendampingi momen penting tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menegaskan bahwa penyerahan kartu jaminan ini membuktikan wujud nyata kepedulian kampus UIN Walisongo bersama instansinya dalam menjamin keselamatan para mahasiswa.

“Setidaknya ada 3.000 Mahasiswa KKN yang diterjunkan di wilayah Kabupaten Semarang dan seluruhnya telah terdaftar serta terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Selasa 21 Juli 2026.

Irfan menyoroti tingginya risiko kerja yang bisa mengancam keselamatan para mahasiswa kapan saja selama mereka menjalankan program KKN di desa. Merespons potensi bahaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan proaktif mengulurkan perlindungan jaminan sosial penuh selama mahasiswa mengabdi di tempat tugas masing-masing.

“Lingkup perlindungannya mulai dari perjalanan berangkat KKN, segala aktivitas selama menjalankan KKN, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa KKN dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan kepesertaan para mahasiswa KKN ini ke dalam sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Penyelenggara mendaftarkan para peserta secara resmi ke dalam dua program jaminan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program ini menawarkan manfaat perlindungan yang sangat krusial bagi mahasiswa. Pihak BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung seluruh biaya pengobatan peserta hingga sembuh total sesuai indikasi medis, jika mereka mengalami kecelakaan sewaktu menjalankan kegiatan KKN. Tidak hanya itu, lembaga ini juga telah menyiapkan dana santunan kematian apabila peserta menghadapi risiko terburuk.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA