Ketua RW Muktiharjo Kidul datangi Fraksi PDIP DPRD Semarang untuk klarifikasi isu pungli HUT RI. NALARMEDIA.COM – Isu mengenai dugaan pungutan liar (pungli) pada perayaan HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, akhirnya menemui titik terang. Para Ketua RW setempat tampil ke publik untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai masalah ini.
Rombongan perangkat kampung tersebut sengaja mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang. Mereka berniat meluruskan berbagai informasi simpang siur yang sudah telanjur beredar luas di media sosial maupun pemberitaan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menyambut langsung kedatangan rombongan tersebut. Anggota Fraksi, Hanik Khoiru Solikah, juga turut mendampingi pertemuan klarifikasi ini.
Ketua Panitia Lomba yang juga menjabat sebagai Ketua RW 25 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, membeberkan fakta sebenarnya. Ia menegaskan bahwa uang iuran sebesar Rp500 ribu yang ramai menjadi sorotan murni berasal dari hasil kesepakatan musyawarah seluruh Ketua RW.
Panitia menggunakan kucuran dana patungan tersebut untuk mendanai berbagai perlombaan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan.
“Setiap tahun kami selalu mengadakan kegiatan Agustusan. Tahun ini kami bermusyawarah bersama seluruh Ketua RW dan disepakati iuran Rp500 ribu per RW. Tidak ada yang menyampaikan keberatan saat rapat berlangsung, sehingga kami anggap sebagai keputusan bersama,” ujar Budi.
Budi merinci bahwa uang kas tersebut mengalir untuk membiayai beragam acara kompetisi antarwarga. Beberapa di antaranya meliputi lomba bola voli, estafet air, merangkai bunga, karaoke, sampai lomba tanaman toga.
Ia menceritakan bahwa akar polemik ini justru meletus saat pertandingan voli sedang berlangsung. Salah satu tim tidak mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT maupun RW. Padahal, panitia sudah menyepakati aturan syarat dokumen tersebut sebelum kompetisi bergulir.
“Kami memang membuat aturan bahwa peserta voli adalah pengurus RT dan RW yang dibuktikan dengan SK serta KTP. Saat ada peserta yang tidak memenuhi syarat, muncul persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu lain,” katanya.
Selain menepis tudingan pungli, Budi juga membantah keras isu mengenai denda wajib Rp200 ribu bagi RW yang absen dari perlombaan. Ia meluruskan bahwa aturan tersebut sekadar imbauan untuk memacu partisipasi seluruh RW, dan panitia tidak pernah mengeksekusinya di lapangan.
“Faktanya ada RW yang tidak ikut lomba dan tidak kami kenakan denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.
Budi merasa sangat prihatin karena isu liar ini justru menyeret nama baik Lurah Muktiharjo Kidul. Ia memastikan pihak kelurahan sama sekali tidak ikut campur tangan dalam proses pengumpulan dana warga tersebut.
“Yang kami khawatirkan justru nama Ibu Lurah ikut diserang. Padahal beliau tidak tahu-menahu soal pengumpulan dana. Karena itu kami datang ke Fraksi PDI Perjuangan untuk meluruskan informasi yang berkembang,” ujarnya.
Lebih jauh, Budi menjamin bahwa panitia pelaksana yang memegang langsung uang hasil gotong royong tersebut, bukan lurah ataupun jajaran perangkat kelurahan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa tidak ada pungli. Dana itu murni hasil kesepakatan bersama dan digunakan untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Hanik Khoiru Solikah, memberikan pandangannya. Ia menilai penggalangan dana gotong royong untuk membiayai kegiatan warga adalah hal yang sangat lumrah, asalkan masyarakat memutuskannya lewat musyawarah mufakat.
“Kalau kegiatan masyarakat tentu membutuhkan biaya. Di mana-mana ada semangat gotong royong. Yang penting semuanya berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Hanik.
Politisi perempuan ini juga memastikan bahwa lurah tidak mempunyai wewenang untuk mematok besaran nominal iuran atau menampung dana tersebut. Seluruh rangkaian proses itu murni lahir dari inisiatif panitia dan para Ketua RW setempat.
“Yang menerima uang adalah bendahara panitia, bukan lurah. Lurah hanya memfasilitasi kegiatan. Semua keputusan berasal dari hasil rapat panitia dan Ketua RW,” jelasnya.
Hanik menaruh harapan besar agar klarifikasi terbuka dari para Ketua RW ini bisa meredam peredaran informasi yang tidak sesuai fakta. Ia ingin publik tidak lagi terjebak dalam kesalahpahaman yang bisa memecah belah kerukunan warga.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Kelurahan Muktiharjo Kidul,” pungkasnya.