Satpol PP lakukan penertiban PKL dan parkir liar di samping The Park Mall. NALARMEDIA.COM – Tim gabungan Pemerintah Kota Semarang menertibkan tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) beserta fasilitas parkir tak berizin di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di sebelah The Park Mall, pada Kamis (4/6/2026) pagi. Pemerintah mengambil tindakan tegas ini karena keberadaan lapak dan area parkir tersebut menyalahi aturan tata kota.
Dalam operasi ini, petugas mengerahkan alat berat berupa ekskavator (begu) untuk meratakan bangunan. Setelah eksekusi pembongkaran selesai, petugas langsung memasang pita kuning sebagai tanda larangan penggunaan lahan, sekaligus mendirikan rambu larangan parkir di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini berjalan karena para pedagang dan pengelola parkir menempati area terlarang tanpa mengantongi izin resmi. Praktik ilegal ini mengganggu kelancaran lalu lintas serta membatasi akses jalan warga, sehingga memicu keluhan yang akhirnya masuk ke pihak aparat penegak hukum.
“Tadi ada 3 bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada ijin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir. Itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada ijin Dinas Perhubungan. Ada pengaduan Masyarakat,” kata Kusnandir.
Kusnandir menambahkan bahwa aktivitas PKL dan parkir liar ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah Kota Semarang sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan mengimbau para pengelola untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. Namun, karena mereka mengabaikan peringatan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, petugas akhirnya turun tangan. Menariknya, tidak ada satu pun pedagang atau pengelola parkir yang menampakkan diri saat proses pembongkaran berlangsung.
“Kami sudah sosialisasi ya. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,” ujarnya.
“Kami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” sambungnya.
Sebagai langkah antisipasi agar pedagang dan juru parkir liar tidak kembali beroperasi, tim gabungan memperbanyak rambu peringatan di titik rawan. Kusnandir kembali menegaskan bahwa kawasan tersebut tertutup sepenuhnya untuk segala bentuk aktivitas perdagangan maupun lokasi parkir kendaraan.
“Dari dinas perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk himbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning,” terangnya.
“Tidak ada ijin penyelenggaraan parkir dan dagang. Itu pengaduan udah sampai aparat penegak hukum,” tandasnya.