Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah Guna Perkuat RUU Perampasan Aset

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 18:26 12 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana secara transparan dan partisipatif. Komisi III mewujudkan langkah ini dengan menggelar kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 baru-baru ini guna merespons langsung kebutuhan penegakan hukum di daerah.

Habiburokhman menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini menjalankan fungsi legislasi dewan sekaligus menyerap langsung aspirasi masyarakat dan penegak hukum mengenai substansi RUU tersebut. Selain itu, Komisi III turut melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan langsung berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya di wilayah dengan kondisi geografis yang rumit.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ungkap Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi asal Fraksi Partai Gerindra tersebut menambahkan, masyarakat dan penegak hukum di daerah memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya instrumen hukum yang lebih kuat. Negara tidak hanya bertugas menghukum pelaku, tetapi juga harus mampu mengejar aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengarahkan paradigma pemberantasan tindak pidana pada pelacakan aliran dana agar pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi dari kejahatannya.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Walau berupaya memperkuat kewenangan negara, Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Pembuat undang-undang harus menghormati prinsip due process of law, memastikan kepastian hukum, merancang mekanisme pengawasan yang efektif, dan melindungi pihak ketiga yang memiliki iktikad baik.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I ini memastikan bahwa Komisi III berupaya menciptakan instrumen hukum yang kuat, adil, proporsional, serta bebas dari celah penyalahgunaan wewenang. DPR RI akan menjadikan seluruh masukan dari masa reses ini sebagai bahan pertimbangan utama saat membahas RUU tersebut di parlemen.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” tambah Habiburokhman.

Sebagai penutup, ia mengapresiasi semua pihak yang telah menyumbangkan pemikiran dan masukan berharga selama kunjungan kerja berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA