Bupati Pemalang Anom Wijaya. Instagram/anom_widiyantoro NALARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar. Tim lembaga antirasuah ini menyisir tiga wilayah sekaligus, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam pergerakan senyap tersebut, KPK sukses meringkus total 21 orang, termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
“Di mana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dari total tangkapan tersebut, penyidik menggiring 12 orang menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara maraton. Petugas menangkap lima orang di Jakarta, termasuk sang Bupati, dan mereka telah tiba di kantor KPK sejak Selasa (28/7/2026) malam. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang terjaring di Pemalang dan Purworejo masih menempuh perjalanan darat menuju ibu kota.
Sita Uang Miliaran Rupiah
Selain membawa puluhan pihak terkait, tim penindak KPK juga menyita berbagai barang bukti krusial dari sejumlah lokasi operasi. Salah satu temuan paling mengejutkan dalam operasi ini adalah tumpukan uang tunai yang jumlahnya sangat fantastis.
“Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti lainnya,” jelas Budi.
Untuk menjaga keutuhan barang bukti tambahan, petugas KPK langsung menyegel beberapa ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Penyidik merencanakan penggeledahan paksa pada lokasi-lokasi bersegel ini setelah pimpinan resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Modus Ganda: Jual Beli Jabatan dan Proyek PUPR
Budi Prasetyo membeberkan bahwa operasi penyelidikan tertutup ini sukses mengendus dua modus kejahatan sekaligus. Penyidik menduga kepala daerah setempat mengendalikan langsung praktik kotor tersebut. Kasus pertama menyoroti dugaan penyuapan atau pemerasan pada pelaksanaan proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang.
“Kegiatan diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek. Apakah konstruksi pasalnya penyuapan atau pemerasan, tentu nanti dibahas dalam ekspose,” tutur Budi.
Modus kedua yang turut terbongkar menyangkut praktik jual beli jabatan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pemalang. Meski demikian, KPK baru akan mengumumkan detail konstruksi perkara dan identitas 20 orang lainnya secara lengkap pada konferensi pers resmi mendatang.
Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan. Dalam durasi krusial tersebut, penyidik akan memeriksa seluruh pihak secara intensif sebelum pimpinan KPK menetapkan status hukum mereka.