NALARMEDIA.COM– Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa wakil kepala daerah mulai mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan di Komisi II DPR sebagai respons terhadap banyaknya konflik yang terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah terpilih.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai sistem pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi. Menurutnya, banyak wakil kepala daerah hanya berperan sebagai pendulang suara (vote getter) saat pemilihan, namun minim kewenangan ketika pemerintahan berjalan.
“Kalau memang tugas dan kewenangan wakil kepala daerah sangat terbatas, kenapa tidak kepala daerah saja yang dipilih langsung, sementara wakilnya ditunjuk setelah terpilih,” ujar Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, persoalan disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar persoalan individu, melainkan kelemahan sistem politik yang berlaku saat ini.
Ia menyebut data yang dimiliki Komisi II DPR menunjukkan lebih dari separuh pasangan kepala daerah mengalami ketidakharmonisan selama masa jabatan.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengakui usulan tersebut mulai menjadi bahan diskusi di kalangan anggota DPR lintas fraksi. Namun, ia menilai perubahan sistem Pilkada harus melalui kajian akademik dan politik yang komprehensif.
Menurut Saleh, selama ini hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah memang tidak selalu berjalan harmonis. Bahkan dalam sejumlah kasus, konflik keduanya berujung pada persoalan hukum maupun terganggunya jalannya pemerintahan.
“Fenomena kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis memang sering terjadi. Karena itu semua opsi perlu dikaji secara objektif agar menghasilkan sistem pemerintahan yang lebih efektif,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini dipilih sebagai satu pasangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ia menilai keberadaan wakil kepala daerah tetap dibutuhkan untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah melalui pembagian tugas dan koordinasi.
Menurut Ujang, pasangan calon kepala daerah juga terbentuk melalui berbagai pertimbangan, mulai dari kekuatan politik, dukungan sosial hingga kemampuan pendanaan dalam kontestasi Pilkada.
“Selama ini pasangan calon dibangun berdasarkan kesepakatan politik dan saling melengkapi. Karena itu keberadaan wakil kepala daerah masih memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam evaluasi sistem pemilihan kepala daerah maupun revisi regulasi pemerintahan daerah ke depan.
Meski demikian, hingga kini DPR belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Pembahasan masih berada pada tahap penyampaian pandangan dari berbagai fraksi dan akan dikaji lebih lanjut dengan melibatkan pemerintah serta para ahli tata pemerintahan. (**)