Ketua Komisi III DPR RI HabiburokhmanNALARMEDIA.COM – Menjelang aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Komisi III DPR RI tiba-tiba mengumbar janji untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Parlemen menargetkan pengesahan beleid tersebut paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026 mendatang. Padahal, tuntutan pengesahan RUU krusial inilah yang justru menjadi motor penggerak utama aksi massa AMPB pada Kamis (27/8/2026) esok.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan bahwa parlemen kini hanya mengantongi waktu sekitar delapan pekan masa sidang efektif, setelah terpotong masa reses, untuk merampungkan seluruh tahapan legislasi. Ia mengklaim pihaknya telah mengeksekusi 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah. Manuver ini bertujuan menyusun undang-undang secara cermat agar aparat penegak hukum tidak memiliki celah untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Masyarakat mendukung RUU ini disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tegas Habiburokhman, di Jakarta Senin (25/8/2026).
Anggota MPR/DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, turut menyuarakan dukungan penuh terhadap target pengesahan tersebut.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” ujar Fahira, Rabu (26/8/2026).
Fahira memaparkan enam poin urgensi yang mengharuskan DPR segera mengesahkan RUU ini. Poin tersebut mencakup jaminan bagi negara untuk merampas hasil kejahatan melalui pendekatan pemulihan aset (asset recovery), penutupan celah hukum lewat mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture), hingga upaya memutus urat nadi ekonomi jaringan kriminal.
“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” kata Fahira.
Ia menambahkan urgensi lainnya, yakni memperkuat daya telusur aset koruptor di luar negeri, menjamin aparat mengelola aset rampasan secara profesional, serta memastikan penegakan asas kepastian hukum dan proses hukum yang adil (due process of law).
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” kata Fahira.
Menyoroti pembahasan RUU ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak menolak beleid tersebut. ICW justru menuntut DPR memperkuat instrumen hukumnya tanpa menyisakan ruang bagi kesewenang-wenangan aparat. Lalola mendorong pokok perbaikan yang meliputi pembatasan kewenangan penegak hukum. Ia mewanti-wanti agar satu lembaga, misalnya Kejaksaan, tidak memonopoli peran sebagai penyita, penyimpan, eksekutor, sekaligus pengelola aset.
“ICW mendesak pembentukan atau penguatan lembaga pengelola aset yang independen, kejelasan aturan harta tak seimbang (unexplained wealth order), serta jaminan judicial oversight atau pengawasan hakim agar perampasan non-conviction based (NCB) tidak mencederai hak pihak ketiga,” paparnya.
Meskipun Komisi III DPR telah menaburkan janji manis, kelompok AMPB pimpinan Mas Botok menegaskan mereka pantang mundur dan akan tetap menggelar aksi demonstrasi di gedung parlemen. Massa AMPB siap menyuarakan sejumlah tuntutan krusial, di mana desakan utamanya adalah memaksa DPR RI segera mengetok palu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu, menyatakan bahwa pihaknya memberikan opsi lain bagi pimpinan DPR RI. AMPB menuntut para wakil rakyat untuk berani merilis pernyataan sikap secara tertulis yang berisi komitmen mengesahkan RUU tersebut sesegera mungkin.
“Kita berharap untuk disahkannya RUU Perampasan Aset, sesuai dengan tuntutan kita atau DPR RI memberikan pernyataan sikap tertulis akan segera mengesahkan RUU (Perampasan Aset) segera mungkin,” jelasnya.