Penerapan program MBG di pondok pesantren.NALARMEDIA.COM – Forum Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah agar berhenti menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Keputusan tegas ini mengemuka sebagai hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah yang peserta sampaikan dalam Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Komisi C menuntut pemerintah segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan alokasi dana MBG dari pos anggaran pendidikan murni pada 2027. Para kiai memperingatkan birokrasi pemerintah agar tidak menunda pelaksanaan putusan tersebut hingga tahun 2028.
“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027, tidak menunggu sampai 2028,” demikian rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Komisi C.
Desakan ini lahir dari keprihatinan mendalam Muktamar NU terhadap mandat konstitusi soal anggaran pendidikan. Sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara wajib memprioritaskan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari total APBN dan APBD. Namun, Komisi C menilai pemerintah belum maksimal menjalankan amanat konstitusi tersebut. Praktik menyusupkan pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan menjadi salah satu persoalan utama yang memantik sorotan tajam para ulama.
Bukan Menolak Program MBG Meski melontarkan kritik, Muktamar NU menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak menolak pelaksanaan program MBG. Para ulama hanya mempermasalahkan sumber kantong anggaran yang pemerintah pakai untuk mendanai program andalan tersebut. Komisi C membedah persoalan ini menggunakan kacamata siyasah maliyah, yaitu prinsip tata kelola keuangan negara yang berpijak pada nilai kemaslahatan dan keadilan.
Dalam rumusan kajiannya, Bahtsul Masail mewajibkan pembuat kebijakan untuk merancang anggaran negara dengan menjunjung tinggi efisiensi dan skala prioritas. Pemerintah pantang mengelola anggaran secara boros atau memicu prasangka di tengah masyarakat. Komisi C menggarisbawahi bahwa pemerintah haram mengalihkan jatah 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai sektor lain. Kacamata fikih mengategorikan dana pendidikan tersebut sebagai amwal khassah, yang berarti harta atau anggaran dengan peruntukan khusus dan tidak boleh diganggu gugat.
Oleh sebab itu, jika pemerintah bersikukuh menjadikan MBG sebagai program prioritas, mereka wajib mencarikan sumber dana dari luar alokasi pendidikan. Sorotan ini menjadi sangat krusial mengingat skala kebutuhan dana MBG menyedot angka yang fantastis. Merujuk draf RAPBN 2027, pemerintah mematok anggaran pendidikan di angka Rp820,9 triliun. Ironisnya, pemerintah berencana memotong sekitar Rp240 triliun dari total dana tersebut khusus untuk menyuplai program MBG.
Kondisi hitung-hitungan ini sebelumnya juga memantik reaksi keras dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Jika skema potong kompas ini berlanjut, dana murni yang tersisa untuk kebutuhan pendidikan riil hanya berkisar Rp580,9 triliun. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, sempat mengingatkan pemerintah bahwa pemotongan Rp240 triliun tersebut akan membuat sektor pendidikan hanya menikmati 14 persen dari total belanja negara, jauh dari substansi wajib 20 persen yang konstitusi amanatkan. Realitas inilah yang melatarbelakangi lahirnya rekomendasi Muktamar NU.
Dalam merumuskan sikap resminya, Komisi C menggunakan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebagai tameng hukum utama. Putusan konstitusi ini menjadi landasan para ulama untuk mencegah pembiayaan MBG menggerogoti porsi minimal pendidikan. Sebelumnya, publik memang sempat berdebat panas mengenai tenggat waktu pemisahan anggaran MBG yang MK beri batas maksimal hingga tahun 2028.
Merespons celah waktu tersebut, Muktamar NU mengambil langkah berani dengan mendesak pemerintah agar tidak berleha-leha menunggu batas akhir. NU menuntut eksekutif segera memisahkan pos anggaran tersebut pada APBN 2027. Sikap progresif NU ini meluncurkan dua tekanan sekaligus: mengamankan kewajiban konstitusional anggaran pendidikan, sekaligus memaksa pemerintah bergerak lebih cepat memisahkan kantong dana MBG.
Kawal Posisi Pendidikan Pesantren Selain membedah kemelut anggaran MBG, Komisi C turut menyoroti nasib pendidikan pesantren dalam rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Forum merekomendasikan jajaran PBNU periode mendatang untuk segera membentuk tim khusus. Tim ini nantinya bertugas mengkaji deretan pasal bermasalah dalam RUU Sisdiknas sekaligus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Komisi C bersikeras mempertahankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai payung hukum yang bersifat lex specialis (hukum khusus). Oleh sebab itu, mereka menuntut perancang RUU Sisdiknas memasukkan norma pengecualian yang menjamin penyelenggaraan pendidikan pesantren tetap mengacu pada keistimewaan UU Pesantren.
Gelombang rekomendasi ini membuktikan bahwa Muktamar ke-35 NU tidak sekadar meributkan besaran nominal rupiah. Para ulama terjun langsung mengawal tata kelola peruntukan anggaran, mengkritisi desain kebijakan nasional, hingga memproteksi keunikan tradisi pendidikan pesantren. Bagi Nahdlatul Ulama, esensi masalahnya bukan sebatas seberapa melimpah uang negara yang mengucur, melainkan apakah pemerintah sudah membelanjakan anggaran tersebut sesuai peruntukan dan skala prioritas umat.