Cegah Kecelakaan, Portal Katrol Silayur Mulai Berlaku untuk Kendaraan Berat

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 19:14 0 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan portal katrol pembatas kendaraan berat di kawasan Silayur sebagai upaya menekan angka kecelakaan di jalur rawan tersebut. Portal mulai dioperasikan pada Minggu (26/4) malam di ujung Jalan Moch. Ichsan, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan turunan Silayur.

Portal menggunakan sistem katrol dengan ketinggian yang dapat disesuaikan berdasarkan jam operasional. Pada pukul 06.00 hingga 22.59 WIB, portal diturunkan hingga setinggi 3,4 meter untuk membatasi truk besar melintas. Sementara pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB, portal dinaikkan menjadi 4,2 meter agar kendaraan sumbu tiga tetap dapat melintas sesuai aturan.

Menurut Agustina, pemasangan portal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan berat melanggar jam operasional, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di Jalan Prof. Hamka, khususnya di turunan Silayur yang kerap menjadi titik rawan.

“Kami ingin keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan pengaturan ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya.

Selain portal di Silayur, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang juga akan memasang portal serupa di kawasan Simpang Jrakah dalam waktu dekat. Langkah tersebut untuk mengantisipasi kendaraan berat dari arah pusat kota.

Tak hanya itu, pembangunan pos pengawasan permanen juga tengah disiapkan guna mendukung pengendalian lalu lintas secara berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya portal katrol ini, Pemkot Semarang berharap keselamatan pengguna jalan di kawasan Silayur semakin terjamin dan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dapat ditekan secara signifikan. (*)

LAINNYA