DPR Khawatir Warga Miskin Kehilangan Hak Kesehatan Akibat Desil DTSEN Bermasalah

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Agu 2026 14:41 20 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Sengkarut akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus memicu kekhawatiran luas karena berpotensi memukul nasib masyarakat kelompok rentan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kesalahan penentuan desil yang bisa merampas hak warga miskin untuk mengakses fasilitas jaminan kesehatan dari negara.

Politisi tersebut mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memeriksa fenomena perubahan angka desil warga yang tidak sejalan dengan realitas ekonomi mereka di lapangan. Edy menilai masalah ini menjadi sangat krusial apabila kekeliruan klasifikasi tersebut berujung pada pencabutan status kepesertaan masyarakat dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kalau orang yang sebelumnya masuk kelompok penerima PBI JKN tiba-tiba naik desil tanpa perubahan kondisi ekonomi yang jelas, lalu kepesertaannya dinonaktifkan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai kesalahan data berujung pada hilangnya hak kesehatan masyarakat,” ujar Edy di Jakarta, Kamis.

Edy mengingatkan bahwa pergeseran angka desil dalam sistem DTSEN membawa dampak langsung terhadap jaring pengaman sosial warga. Angka desil ini tidak sekadar mengatur distribusi bantuan sosial (bansos), tetapi juga menjadi penentu utama bagi masyarakat untuk bisa mengakses program jaminan kesehatan gratis.

Ia menyoroti lambatnya laju pembaruan data pemerintah yang sering kali tertinggal jauh dari dinamika kondisi riil keluarga miskin. Mengutip pandangan Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, Edy menjelaskan bahwa siklus perubahan pendapatan, penambahan anggota keluarga, hingga kondisi darurat rumah tangga bisa terjadi dalam hitungan hari. Sayangnya, basis data penentu peringkat kesejahteraan sering kali gagal menangkap perubahan drastis tersebut secara real-time.

Oleh karena itu, Edy meminta pemerintah berhenti menggunakan besaran penghasilan sebagai tolok ukur tunggal dalam menetapkan angka desil. Ia menekankan bahwa indikator kesejahteraan harus mampu memotret daya beli dan kemampuan nyata suatu keluarga saat mereka berupaya memenuhi berbagai kebutuhan hidup dasar.

“Orang bisa punya penghasilan, tetapi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi, kalau di dalam keluarganya ada pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan terus-menerus. Kondisi seperti ini harus terbaca dalam data,” katanya.

Komisi IX DPR memandang riwayat kesehatan anggota keluarga sebagai variabel krusial yang wajib masuk ke dalam basis data kesejahteraan. Tagihan biaya pengobatan yang mencekik tentu akan menghancurkan ketahanan ekonomi keluarga, meski data administratif mencatat mereka memiliki pendapatan tetap. Edy pun merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang secara tegas menggolongkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia.

Menghadapi karut-marut ini, pemerintah wajib segera mengevaluasi seluruh indikator penentu desil. Sistem pembaruan data harus bertransformasi menjadi instrumen yang sensitif menangkap gejolak sosial-ekonomi masyarakat, bukan sekadar memamah biak tumpukan informasi administratif usang.

Lebih dari sekadar akurasi, Edy mendesak pemerintah untuk membuka proses penentuan desil secara transparan ke ruang publik. Negara harus menjelaskan secara rinci variabel apa saja yang menyeret sebuah keluarga masuk ke Desil 1, 2, 3, atau 4 agar publik memahami dasar klasifikasinya.

Di samping itu, pengelola DTSEN wajib memperkuat mekanisme sanggahan (dispute). Warga yang merasa menjadi korban salah sasaran harus memiliki jalur pengaduan yang jelas, lengkap dengan prosedur verifikasi faktual dari petugas lapangan.

Edy menggarisbawahi bahwa integrasi sumber data belumlah menjadi garis finis bagi pembaruan DTSEN. Pemerintah harus terus memperbarui pangkalan data tersebut seiring dengan dinamika kehidupan warga, mulai dari badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), anjloknya pendapatan, perubahan jumlah tanggungan keluarga, hingga munculnya beban penyakit kronis.

“DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan bantuan dan jaminan sosial tepat sasaran. Jangan sampai justru menjadi jebakan administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya. Kalau datanya salah, negara harus punya mekanisme untuk memperbaikinya dengan cepat,” tegas Edy.

Polemik penentuan desil ini jelas melampaui sekadar urusan angka dan klasifikasi statistik semata. Ketika pergeseran data mengancam status kepesertaan PBI JKN, pemerintah harus menyadari bahwa akurasi DTSEN adalah benteng terakhir penentu kelangsungan hidup warga miskin dalam mendapatkan pelindungan kesehatan.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA