DPRD Semarang Desak Disdag Kaji Ulang Revitalisasi 8 Pasar Tradisional yang Mati Suri

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 20:28 17 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Komisi B DPRD Kota Semarang mendesak Dinas Perdagangan (Disdag) untuk segera menyusun kajian komprehensif. Langkah ini sangat krusial sebelum pemerintah kota mengeksekusi rencana revitalisasi sejumlah pasar tradisional yang kini sepi pembeli dan hampir kehilangan fungsi utamanya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengutarakan instruksi tersebut setelah ia dan timnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pasar tradisional yang masuk dalam target penataan tahun 2027. Joko mengungkapkan bahwa dari hasil koordinasi bersama Disdag, setidaknya ada delapan pasar yang membutuhkan penanganan darurat karena aktivitas jual belinya merosot tajam, bahkan nyaris kosong tanpa pedagang.

“Kami meminta Dinas Perdagangan melakukan kajian yang komprehensif. Jangan hanya merobohkan lalu membangun kembali pasar, tetapi harus dipastikan terlebih dahulu fungsi dan konsep pengembangannya agar benar-benar bermanfaat,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Pasar Tanah Mas menjadi salah satu sorotan utama Komisi B dalam evaluasi kali ini. Saat turun langsung ke lapangan, para anggota dewan menemukan fakta bahwa mayoritas kios sudah tidak lagi berfungsi sebagai tempat berdagang. Alih-alih memutar roda ekonomi, warga justru memakai beberapa ruang kosong sebagai tempat tidur dan gudang barang rongsokan.

“Di Pasar Tanah Mas tinggal beberapa kios yang digunakan. Selebihnya kosong, bahkan ada yang menjadi tempat tidur dan penyimpanan rongsokan. Kondisi seperti ini tentu harus dievaluasi,” katanya.

Selain menyoroti Pasar Tanah Mas, dewan juga memasukkan tujuh pasar tradisional lainnya ke dalam daftar merah evaluasi. Pasar-pasar tersebut meliputi Pasar Gedawang, Pasar Banjardowo, Pasar Mateseh, Pasar Klitikan Waru, Pasar Udan Riris, Pasar Banyumanik, hingga Pasar Surya Kusuma.

Joko menggarisbawahi bahwa program revitalisasi tidak melulu berarti membangun ulang wujud fisik pasar. Pemerintah Kota Semarang wajib membaca potensi setiap kawasan agar fasilitas yang nantinya berdiri benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat setempat.

“Kalau memang lebih cocok menjadi sentra kuliner atau fungsi ekonomi lainnya, itu bisa dipertimbangkan. Yang penting harus berdasarkan kajian sehingga setelah dibangun tidak kembali sepi,” tegasnya.

Tidak hanya menyasar pasar yang mati suri, Komisi B turut menyambangi Pasar Sampangan yang sebenarnya masih memiliki potensi ekonomi tinggi. Namun, rombongan dewan melihat area lantai atas bangunan pasar tersebut belum termanfaatkan secara maksimal oleh para pedagang maupun pembeli.

Joko menuturkan bahwa fenomena lantai atas yang kosong ini bukan sekadar masalah di Pasar Sampangan semata, melainkan kerap terjadi pada berbagai proyek pasar tradisional lainnya di wilayah Kota Semarang.

“Basement dan lantai bawah ramai, tetapi lantai atas tidak berfungsi. Ini harus menjadi bahan evaluasi agar pengembangan pasar ke depan benar-benar sesuai kebutuhan dan perilaku masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pergeseran gaya belanja masyarakat modern dan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar di area luar pasar yang ikut menggerus tingkat kunjungan pembeli ke dalam pasar tradisional. Oleh sebab itu, Disdag wajib memasukkan faktor perubahan perilaku konsumen serta dinamika ekonomi kawasan sekitar saat merancang cetak biru revitalisasi.

“Kami berharap sejak sekarang Disdag menyiapkan kajian secara matang sehingga pada 2027 program revitalisasi pasar bisa tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA