Hotman Paris Hutapea mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. NALARMEDIA.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi melepas statusnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Febrie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri.
Hotman mengambil langkah drastis ini demi memfokuskan diri pada pemulihan kesehatannya. Ia merasa kondisi saraf terjepit (spine) yang ia derita semakin memburuk pascaoperasi.
Ia membeberkan bahwa proses pemulihannya terganggu akibat memaksakan diri bekerja terlalu dini. Sebelumnya, ia baru saja menjalani operasi dengan bius total di Singapura pada 9 Juli 2026 dan seharusnya menjalani masa istirahat penuh selama dua minggu.
“Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie, untuk mengundurkan diri. Kalau otak terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah. Jadi besok subuh saya mau ke Singapura,” kata Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rasa nyeri yang menjalar dari area pinggang hingga kaki membuat Hotman sangat khawatir. Ia takut menghadapi risiko kelumpuhan jika tetap memaksakan diri mengawal perkara berat tersebut. Ia bahkan mengaku harus menenggak obat pereda nyeri (painkiller) sebelum terbang untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan.
Mengenai nasib perkara, Hotman memastikan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut tetap berjalan lancar. Saat ini, tim pengacara baru di bawah pimpinan Farizi, seorang pensiunan jaksa senior, telah mengambil alih pendampingan hukum bagi Febrie.
Dalam kesempatan itu, Hotman menolak memberikan komentar apa pun mengenai substansi perkara kasus Asabri. Ia juga bungkam saat awak media menanyakan alasan absennya Febrie dalam agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung baru-baru ini.
Lebih lanjut, Hotman menepis keras berbagai rumor liar yang beredar luas di media sosial. Ia membantah tudingan yang mengaitkan pengunduran dirinya dengan isu permasalahan pajak atau status kepemilikan puluhan cabang bisnisnya.
“Udah deh, jangan ngomong gitu, ini kan gue lagi sakit. Itu fitnah banget. Sumpah mati, gue baru pertama kali ketemu Pak Febrie saat penandatanganan surat kuasa,” tegasnya.
Pada momen yang sama, pengacara nyentrik ini turut mengklarifikasi laporan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Laporan itu menuding Hotman menghalangi kerja jurnalistik dan menghina wartawan saat sesi wawancara cegat (doorstop).
Hotman mengklarifikasi bahwa ucapannya kala itu murni ia tujukan kepada oknum wartawan secara personal lantaran terus menanyakan hal yang sama berulang kali. Ia menegaskan tidak pernah berniat menyerang lembaga pers atau organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan PWI.
“Kalimat saya kan ‘lu’, artinya perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Nggak menghalangi, kok dihalangi? Justru karena pertanyaannya ngaco, gua bilang udah gua terangin kenapa lu masih tanya,” jelasnya.
Menurut pandangan hukumnya, pihak pelapor tidak memegang legal standing yang kuat dalam masalah ini. Pasalnya, insiden tersebut berlangsung di area doorstop terbuka yang melibatkan banyak pihak selain jurnalis, termasuk para aktivis LSM. Selain itu, Hotman memastikan Dewan Pers belum pernah mengeluarkan surat teguran resmi kepadanya.