SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PEMBENTUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET.NALARMEDIA.COM – Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) membuahkan kesepakatan krusial. Pimpinan DPR RI resmi menyetujui tuntutan massa dengan menandatangani dokumen bertajuk “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU”. Melalui surat tersebut, para pimpinan parlemen berjanji akan menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB, Supriono alias Botok, menegaskan bahwa desakan pengesahan regulasi ini memang menjadi agenda utama ribuan massa aksi. Merespons tuntutan tersebut, DPR mencantumkan pernyataan resmi dalam surat kesepakatan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen legislasi yang sangat penting. Aturan ini memegang peran vital untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil kejahatan.
Parlemen juga berjanji akan mendesak seluruh pihak terkait, khususnya Komisi III DPR RI bersama perwakilan Pemerintah, untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Mereka menuntut setiap tahapan pembahasan berjalan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan tetap efektif. Komitmen paling tegas muncul pada jaminan tenggat waktu, di mana pimpinan DPR memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tuntas pada pertengahan Desember 2026.
Menariknya, pimpinan DPR bahkan berani mempertaruhkan jabatan mereka sebagai jaminan kesepakatan. Mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari kursi pimpinan jika lembaga legislatif gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut. Usai berdialog langsung dengan perwakilan wakil rakyat, Supriono alias Botok langsung mengumumkan hasil kesepakatan heroik ini kepada massa aksi. Sebelumnya, perwakilan demonstran ini masuk ke dalam gedung parlemen pada pukul 10.00 WIB dan keluar membawa hasil mediasi pada pukul 12.00 WIB.
Walau sukses mengantongi surat komitmen bermaterai, sebagian massa aksi rupanya masih meragukan tenggat waktu 15 Desember 2026. Mereka menganggap rentang waktu tersebut terlalu lama dan mendesak parlemen memukul palu pengesahan lebih cepat. Di sisi lain, anggota dewan belum memberikan kepastian atau tindak lanjut terkait satu tuntutan AMPB lainnya, yakni penerapan vonis hukuman mati bagi para koruptor.