Kejagung Tangani Perkara Febrie Adriansyah, Prof Yusril Ingatkan Kejagung Soal Tantangan Independensi

waktu baca 4 menit
Selasa, 14 Jul 2026 15:29 33 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Banyak pihak menilai langkah ini mampu mempercepat proses hukum. Namun, meski menawarkan efisiensi prosedural, langkah ini justru memunculkan tantangan yang jauh lebih masif. Kejagung harus membuktikan kemampuannya menjaga independensi dan objektivitas institusi saat mengusut mantan petingginya sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, memaklumi munculnya keraguan publik terhadap independensi Kejagung dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa tantangan utama penegak hukum bukan sekadar mengebut penyelesaian perkara. Kejagung wajib memastikan seluruh rangkaian penyidikan dan penuntutan berjalan sangat objektif tanpa memicu konflik kepentingan.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Selasa (14/7/2026).

Oleh karena itu, Yusril mendesak Kejagung menjawab keraguan publik tersebut dengan memamerkan proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan. Ia menaruh keyakinan penuh bahwa Kejagung mampu menjaga integritas institusi sekaligus memastikan tim penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja ekstra hati-hati, objektif, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril memandang penanganan perkara ini sebagai ujian krusial bagi Kejagung untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kewibawaan mereka sebagai poros penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia sejatinya telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang berlapis. Mekanisme pengontrol ini mencakup kewenangan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan ketat dari publik terhadap setiap tahapan penanganan perkara.

Mewakili pemerintah, Yusril mendorong media massa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, dan kalangan akademisi untuk turun tangan mengambil peran. Ia meminta seluruh elemen ini aktif mengawasi dan mengkritisi jalannya proses penyidikan hingga penuntutan demi memastikan aparat menegakkan hukum dengan lurus.

“Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” ujarnya.

Menanggapi isu ini dari sudut pandang akademik, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan pentingnya aparat berpegang teguh pada asas legalitas prosedural saat menangani setiap perkara pidana. Ia merujuk pada rumusan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan seluruh aparat penegak hukum mengeksekusi setiap tindakan murni berdasarkan amanat undang-undang.

Pembuat undang-undang sejatinya telah merancang pemisahan fungsi dan memperketat mekanisme checks and balances (saling uji dan imbang) antarlembaga penegak hukum. Strategi ini bertujuan meredam risiko tumpang tindih kewenangan (overlapping) sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Azmi menggarisbawahi amanat Pasal 620 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengharuskan setiap lembaga mengeksekusi kewenangannya masing-masing sesuai koridor aturan.

Lewat aturan tegas tersebut, negara memastikan batas kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan tetap kokoh berdiri di atas rel hukum. Lebih lanjut, Azmi menjabarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (4) KUHAP. Rangkaian pasal ini menugaskan tim penyidik untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut umum agar perkara bisa segera naik ke meja hijau.

Konstitusi juga memperkuat konstruksi hukum ini melalui sistem diferensiasi fungsional pada Pasal 2 ayat (2) KUHAP. Sistem saling uji ini hadir untuk mendudukkan setiap peristiwa pidana secara sangat profesional dan proporsional. Dalam struktur ini, Polri memegang kendali penuh sebagai penyidik utama yang menuntaskan kasus, mulai dari mengirim SPDP ke Jaksa hingga melimpahkan berkas Tahap I. Setelah itu, institusi Kejaksaan mengambil alih peran untuk meneliti kelengkapan berkas (P-18/P-19) hingga berstatus sempurna atau P-21.

“Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal’ termasuk ada kekosongan legalitas penyidik,” kata Azmi dikonfirmasi.

Pria yang juga mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) ini melempar peringatan keras. Ia memproyeksikan penanganan perkara ini akan sangat bias dan sarat muatan konflik kepentingan jika Kejagung tetap nekat memborong peran sebagai penyidik sekaligus penuntut terhadap internal mereka sendiri. Praktik “sapu bersih” ini otomatis akan memicu keraguan luas atas objektivitas lembaga. Oleh karena itu, Kejagung wajib mengedepankan aspek independensi, objektivitas, dan akuntabilitas secara berlapis.

Azmi juga menyoroti prinsip dominus litis (pengendali perkara). Ia menegaskan asas tersebut tidak pernah memberikan ruang bebas kepada Kejaksaan Agung untuk menabrak batas kewenangan maupun memotong alur prosedur administrasi penyidikan. Ia memperingatkan bahwa aksi pembiaran terhadap manuver pengalihan ini sangat berisiko memantik gesekan konflik antarlembaga. Lebih fatal lagi, hal ini akan mengaburkan pertanggungjawaban hukum apabila kelak pengadilan menemukan bukti cacat prosedur dan menyatakan proses penyidikan serta penetapan status tersangka tersebut tidak sah.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA