Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). NALARMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengoreksi langkah pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan. Mahkamah menilai kebijakan tersebut mengaburkan amanat konstitusi karena memperluas makna biaya operasional pendidikan secara keliru.
Kendati demikian, MK memastikan Program MBG tetap sah dan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pemerintah dan DPR hanya perlu membenahi desain penganggarannya. Mulai penyusunan APBN berikutnya, dana MBG wajib berdiri sendiri sebagai pos anggaran khusus dan tidak lagi menumpang pada porsi dana pendidikan.
Keputusan ini tertuang secara resmi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7).
MK memberikan tenggat waktu maksimal bagi pemerintah untuk merealisasikan pemisahan anggaran ini selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan, konstitusi merancang anggaran pendidikan murni untuk membiayai komponen utama, seperti kebutuhan peserta didik, kesejahteraan guru, sarana-prasarana, hingga pengembangan kurikulum.
“Pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” tutur Prof Enny.
MK mendorong pemerintah untuk bergerak lebih cepat. Jika memungkinkan, pemerintah sebaiknya langsung mengeksekusi pemisahan pos anggaran MBG ini saat menyusun draf APBN 2027.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujar Prof Enny.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa skala Program MBG yang sangat masif memang menuntut skema pembiayaan tersendiri. Pemerintah tidak boleh menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk mengorbankan prioritas hak pendidikan warga negara.
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” tegas Daniel.
Daniel juga melontarkan kritik terhadap teknik penyusunan undang-undang oleh pemerintah. Ia menilai pemerintah menggunakan bagian “penjelasan pasal” untuk menciptakan norma baru demi memenuhi target minimal 20 persen anggaran pendidikan. Padahal, hal tersebut justru menghambat penyelesaian masalah kronis di sektor pendidikan.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” katanya.
“Kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tegasnya.
Pada akhirnya, MK memilih jalan tengah dengan tetap mempertahankan keberlakuan APBN 2026 demi menjaga stabilitas negara. Mahkamah menyadari apabila mereka langsung mengeluarkan dana MBG saat ini juga, alokasi anggaran pendidikan di APBN 2026 justru akan anjlok di bawah batas minimal 20 persen. Namun, MK memberi peringatan keras agar praktik penganggaran ini tidak lagi terulang di masa depan.