Kepala Disperkim Murni Ediati tegaskan komitmen penertiban rusunawa Semarang agar tepat sasaran. NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus membenahi sistem tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Langkah strategis ini bertujuan memastikan masyarakat yang benar-benar berhak bisa memanfaatkan fasilitas hunian milik pemerintah tersebut. Disperkim menjalankan penataan ini dengan memperkuat sistem administrasi, menegakkan kepastian hukum, dan memperketat pengawasan langsung terhadap para penghuni unit rusunawa.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan tegas dan pendekatan kemanusiaan saat menata kawasan hunian daerah tersebut. Pejabat yang akrab dengan sapaan Pipie ini menegaskan bahwa instansinya selalu menjadikan faktor sosial warga sebagai pertimbangan utama sebelum merumuskan setiap kebijakan.
“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit, ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Penanganan dan pembenahan yang kami lakukan memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni di samping tertib administrasi,” ujar Pipie.
Saat turun ke lapangan, tim Disperkim menemukan berbagai dinamika pelanggaran yang segera membutuhkan penertiban. Petugas mendapati praktik dugaan pengalihan hak huni secara sepihak, penghunian ilegal tanpa izin, manipulasi data administrasi, hingga campur tangan perantara alias calo. Menanggapi temuan ini, Disperkim melarang keras masyarakat melakukan praktik jual beli, oper sewa, maupun membuat kesepakatan gelap terkait unit rusunawa tanpa melewati prosedur resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku,” tegas Pipie.
Guna memantapkan landasan hukum dalam pengelolaan rusunawa, Disperkim memastikan seluruh tindakan mereka merujuk pada regulasi yang sah. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara itu, DPRD dan pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun sehingga draf tersebut belum bisa berlaku sebagai dasar hukum.
Disperkim juga menugaskan UPTD Rusun untuk menertibkan status penghunian dan menagih tunggakan retribusi secara bertahap. Namun, apabila petugas menemui penghuni sah yang sedang terhimpit masalah ekonomi, Disperkim tetap mengutamakan jalur komunikasi persuasif. Tim akan mendata ulang, memberikan pembinaan, dan merangkul penghuni untuk mencari jalan keluar bersama.
Dari sisi inovasi digital, Disperkim terus memaksimalkan fungsi aplikasi e-Rusun untuk memperkuat database penghuni dan menjamin transparansi layanan. Sistem pintar ini memungkinkan penghuni menerima dokumen resmi atau bukti pembayaran secara kilat melalui pesan WhatsApp dan email pribadi mereka. Setelah itu, penghuni bisa mencetak dokumen tersebut secara mandiri. Langkah digitalisasi ini otomatis mendukung program penghematan kertas (paperless) di lingkungan Pemkot Semarang.
“Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar layanan kepada penghuni lebih mudah dan transparan. Dokumen yang dibutuhkan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email, sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami melakukan efisiensi penggunaan kertas,” jelas Pipie.
Menutup keterangannya, Disperkim mengajak seluruh warga rusunawa untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Para penghuni wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan selalu aktif menjalin komunikasi dengan pihak pengelola. Selain itu, masyarakat luas bisa mengakses kanal pengaduan resmi Lapor Semar AWP untuk menggali informasi lebih lanjut seputar pengelolaan rusunawa di Kota Semarang.