Permukaan Tanah Semarang Amblas 12 Cm, DPRD Desak Perizinan Bangunan Diperketat

waktu baca 4 menit
Jumat, 25 Sep 2026 01:16 38 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Ancaman amblesan tanah atau land subsidence kian membayangi keberlanjutan lingkungan di Kota Semarang. Menanggapi kondisi kritis tersebut, jajaran DPRD Kota Semarang mendesak pemerintah daerah memperketat seleksi perizinan proyek fisik agar ekspansi perkotaan tidak mengabaikan kapasitas daya dukung lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono menekankan perlunya pengendalian ketat pada tapak-tapak proyek, khususnya di zona ekologis bernilai strategis. Regulasi tegas dinilai ampuh mengerem laju alih fungsi lahan yang berpotensi memicu banjir bandang, intrusi air pasang (rob), serta percepatan penurunan tanah.

Penegasan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).

Suharsono mengingatkan pemangku kebijakan agar tidak sekadar mengejar target pertumbuhan ekonomi semata. Setiap penerbitan dokumen perizinan wajib menimbang daya lentur alam dan kesiapan ekosistem wilayah penyangga di sekelilingnya.

“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.

Ia menaruh perhatian serius pada konversi ruang resapan maupun lahan konservasi yang beralih menjadi klaster hunian, sentra perbelanjaan, hingga kawasan pabrik.

Pola ekspansi yang tidak terkontrol, lanjutnya, mengikis volume penyerapan air tanah. Pada saat yang sama, timbunan beton yang rapat justru melipatgandakan debit limpasan air hujan menuju cekungan Semarang bawah.

“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.

Suharsono membeberkan bahwa kecepatan amblesan tanah di pesisir utara kota telah memasuki fase mengkhawatirkan. Wilayah Semarang Utara mencatatkan laju penurunan daratan mencapai rata-rata 12 sentimeter per tahun.

Tantangan geografis Semarang kian rumit akibat perpaduan abrasi laut dan pasang rob di garis pantai, sementara kawasan perbukitan di wilayah atas memegang peran vital sebagai kantong tangkapan air hujan.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah mempertahankan bentang hamparan hijau dan lahan sawah di Semarang atas. Pengendalian izin rumah tinggal, pemukiman indekos, serta fasilitas usaha baru mutlak berjalan konsisten agar tidak membebani dataran bawah.

“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.

Guna menutup celah pelanggaran ruang, Suharsono meminta sinergi terpadu antara Pemkot Semarang, DPRD, BPN/ATR, serta komunitas pebisnis dalam mematuhi peta zonasi yang sah.

“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya agar semua kegiatan dilakukan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Ferry Kuntoaji menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi maupun pemugaran gedung wajib mengantongi kelengkapan izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ferry memastikan instansinya memberlakukan standar teknis yang ketat, baik untuk pembangunan tapak baru maupun perubahan struktur lama.

“Setiap izin yang dikeluarkan diberikan rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.

Selain kewajiban sumur resapan, pemohon wajib menyisihkan porsi lahan untuk area parkir memadai dan zona terbuka hijau guna menjaga proporsi ekologis kota.

“Setiap bangunan usaha dan tempat tinggal dalam aturan juga diminta harus ada sebagian dari total lahan untuk parkir, sumur resapan, lahan ruang terbuka hijau dan lainnya,” katanya.

Melengkapi pandangan teknis tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto mengingatkan pengembang agar tidak mengubah fungsi lahan di luar ketentuan tata guna tanah yang berlaku.

Bagas menegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan bidang tanah wajib berpedoman pada pola tata ruang yang termaktub dalam perda pemerintah kota.

“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Diperuntukkan untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA