Respons Petisi Kader, Wali Kota Semarang Evaluasi Kegiatan dan Aturan TP PKK

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 19:36 1 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM — Pemerintah Kota Semarang secara resmi merespons petisi yang menyoroti beban kerja kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat kelurahan, RW, hingga RT. Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memerintahkan Ketua TP PKK Kota Semarang, Lies Iswar Aminuddin, untuk mengevaluasi kegiatan dan tata kelola organisasi guna mengembalikan PKK pada prinsip dasarnya sebagai gerakan partisipasi sukarela yang berpedoman pada 10 Program Pokok PKK.

Wali Kota Semarang turut mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan dari para kader, serta menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Pranyoto, untuk memantau kondisi di lapangan dan mengawal seluruh proses evaluasi tersebut.

Dalam penataannya, pelaksanaan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah disederhanakan dan disesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Semarang. Mengenai pengumpulan minyak jelantah, Kepala DP3A Kota Semarang Pranyoto meminta agar pengambilan dari rumah ke rumah (door-to-door) dilakukan oleh mitra resmi yang telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan PKK, bukan oleh kader PKK.

Kebijakan serupa berlaku untuk Tanaman Obat Keluarga (TOGA) yang merupakan kegiatan berbasis rumah tangga, sehingga tidak boleh dipusatkan di kelurahan dan pembuatan taman TOGA komunal tidak diwajibkan.

Pada aspek aturan rutin, TP PKK Kota Semarang diminta mengevaluasi penggunaan seragam agar tidak lagi diwajibkan dalam pertemuan biasa, melainkan hanya untuk kegiatan resmi seperti pelantikan, Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK, atau kunjungan resmi. Selain itu, segala bentuk sanksi denda dilarang keras untuk diterapkan kepada para kader PKK.

Evaluasi juga mencakup penyederhanaan pelaporan administrasi serta peninjauan struktur kepengurusan agar benar-benar mencerminkan karakter PKK sebagai gerakan sosial masyarakat yang sukarela.
Terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kantor BPJS Kesehatan Kota Semarang, bukan Pemkot.

Apabila terdapat kader PKK yang membantu pelaksanaan program JKN, Pranyoto akan memastikan BPJS Kesehatan memberikan imbal jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk kegiatan Posyandu, kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Semarang dan PKK tetap dilaksanakan secara partisipatif mengingat Posyandu merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang memiliki kedudukan setara.

Melalui langkah evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama antara PKK dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kota Semarang berharap lingkungan kerja kader di lapangan menjadi lebih kondusif. Langkah ini diambil demi mengurangi beban kerja yang memberatkan, sehingga semangat gotong royong dan pemberdayaan keluarga di Kota Semarang dapat terus berjalan dengan baik tanpa membebani masyarakat.(**)

LAINNYA