NALARMEDIA.COM – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terkendala catatan kredit macet berpeluang kembali mendapatkan akses pembiayaan. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha yang masih produktif namun terhambat memperoleh modal usaha akibat riwayat kredit bermasalah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan banyak pelaku UMKM sebenarnya masih memiliki usaha yang berjalan dan menghasilkan. Namun, mereka kesulitan memperoleh pinjaman baru karena catatan tunggakan lama yang masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap dialami pedagang kecil, nelayan, petani, hingga pelaku usaha sektor informal yang terdampak berbagai gejolak ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
“Di lapangan masih banyak pelaku usaha yang produktif tetapi tidak bisa mengakses pembiayaan karena memiliki catatan kredit bermasalah di masa lalu. Padahal usahanya masih berjalan dan memiliki potensi berkembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Misbakhun menilai keterbatasan akses modal dapat menghambat pertumbuhan UMKM yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Ketika akses ke lembaga keuangan formal tertutup, tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya beralih ke sumber pembiayaan lain dengan bunga lebih tinggi dan risiko yang lebih besar.
Karena itu, revisi UU P2SK dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang masih memiliki prospek bisnis. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perluasan ketentuan hapus tagih kredit macet UMKM.
Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku pada bank-bank milik negara, kini cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta sejumlah lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut bukan berarti menghapus seluruh kewajiban debitur secara otomatis. Tujuan utama regulasi ini adalah membuka kembali akses masyarakat produktif ke sektor keuangan formal agar dapat mengembangkan usaha dan menciptakan aktivitas ekonomi baru.
“Yang ingin diselamatkan bukan hanya angka kredit macet di laporan keuangan, tetapi kesempatan masyarakat untuk kembali berusaha, bekerja, dan mengembangkan usahanya,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan akses pembiayaan yang lebih luas, pelaku UMKM memiliki peluang meningkatkan kapasitas usaha, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, keberhasilan implementasi revisi UU P2SK sangat bergantung pada aturan turunan yang akan disusun pemerintah dan OJK. Misbakhun meminta agar regulasi pelaksana dibuat sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, jangan sampai semangat membantu UMKM justru terhambat oleh prosedur administrasi yang rumit atau persyaratan yang sulit dipenuhi pelaku usaha kecil.
“Implementasi menjadi kunci. Jangan sampai undang-undangnya sudah memberikan peluang, tetapi masyarakat tetap kesulitan mengakses manfaatnya karena proses yang berbelit-belit,” tegasnya.
Kalangan pelaku usaha berharap revisi UU P2SK dapat menjadi momentum untuk memperluas inklusi keuangan nasional. Kebijakan ini dinilai tidak hanya membantu UMKM bangkit dari keterbatasan modal, tetapi juga mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk kembali ke dalam sistem keuangan formal.
Dengan dukungan pembiayaan yang lebih terbuka, sektor UMKM diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.(**)