Saksi Kemenag Cabut BAP dan Bantah Keterlibatan Yaqut Atur Teknis Kuota Haji

waktu baca 4 menit
Jumat, 11 Sep 2026 14:08 20 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak memanas. Ketegangan ini memuncak saat seorang saksi kunci dari Kementerian Agama (Kemenag) secara mengejutkan meralat sekaligus mencabut sebagian besar isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) susunan penyidik KPK. Saksi tersebut bernama Slamet, sosok yang menjabat sebagai Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen PHU serta Kepala Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU.

Mengikuti jalannya persidangan pada Kamis (10/9/2026), Slamet secara tegas menarik kembali keterangannya yang menyudutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis (Gus Alex). Sebelumnya, BAP Slamet memuat tudingan bahwa kedua tokoh tersebut menginstruksikan pembagian kuota haji tambahan berskema 50:50 dan menghapus aturan nomor urut porsi. Namun di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Kadek Susantiani, Slamet mengklarifikasi bahwa seluruh tuduhan berat tersebut bukanlah fakta lapangan, melainkan hanya asumsi pribadinya saat ia menjalani pemeriksaan dalam kondisi fisik yang sangat kelelahan.

Melihat keraguan saksi di kursi pesakitan, Ketua Majelis Hakim langsung mencecar dan mendalami tingkat keyakinan Slamet terhadap dokumen BAP tersebut. Hakim menelusuri secara detail asal-muasal kalimat dan kesimpulan yang tertuang di dalam berkas pemeriksaan. Majelis ingin memastikan apakah pernyataan itu murni keluar dari pikiran saksi atau sekadar hasil arahan dan tekanan dari pihak penyidik KPK.

“Nanti atas pikiran Bapak sendiri atau bagaimana? Kesimpulan Bapak sendiri atau bagaimana? Atau Bapak diarahkan untuk menjawab seperti ini? Atau itu kesimpulan Bapak sendiri?” tanya hakim.

“Saya ragu,” jawab Slamet.

Mendengar keraguan itu, pihak pemeriksa di persidangan terus mencecar saksi untuk membongkar proses penyusunan BAP.

“Tapi di mana, Pak? Tapi mohon diperjelas kan sama siapa? Ini bahasa-bahasa Bapak sendiri atau bahasa dengan penyidik?” cecar pihak pemeriksa di persidangan.

“Ya, sebentar. Ini dibahas bareng-bareng si… Ee jadi…” jawab Slamet.

“Dibahas bareng-bareng dengan siapa?” tanya majelis mempertegas.

“Ya dengan penyidik,” aku Slamet.

“Jadi saya di… Saya di… Ee ditanya seperti ini gitu. Ditanya sekarang, sesuaikan tanya jawab, terus Bapak harus jawab,” tambah Slamet.

Merespons pengakuan blak-blakan tersebut, hakim semakin gencar menguji keaslian dan kemurnian jawaban saksi selama ia berada di ruang penyidikan KPK.

“Ee ini jawaban-jawaban Bapak pribadi? Atau ini jawaban dari penyidik? Atau jawaban Bapak kepala apa penyidiknya? Gimana, Pak? Kok mau diarahkan sama penyidiknya? Kita tanya. Dia ketemu sama Bapak penyidiknya? Itu tanda tangan siapa?” tegas hakim.

Rentetan pengakuan spontan di ruang sidang ini memperkuat alasan Slamet untuk menarik seluruh keterangan krusialnya. Ia secara khusus meralat poin di BAP yang menyebutkan bahwa kemarahan Yaqut di internal Kemenag menyangkut Pansus Haji DPR hanyalah sebuah kamuflase belaka. BAP itu juga memuat narasi penyidik KPK yang menuduh Yaqut sengaja mensabotase sistem antrean haji nasional.

“BAP yang kamuflase itu boleh saya cabut enggak, Pak? Saya cabut itu, Pak. Seingat saya tidak menyampaikan kalimat itu, saya posisi capek waktu mengoreksi BAP,” ungkap Slamet ketika tim hukum Yaqut mencecarnya terkait keterangan BAP-nya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada kesempatan yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggunakan haknya sebagai terdakwa untuk mengonfrontasi saksi secara langsung. Melalui sesi tanya jawab interaktif, Yaqut menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengintervensi urusan teknis lapangan, apalagi sampai menyuruh bawahan menghapus klausul nomor urut porsi ibadah haji.

Slamet kemudian membenarkan fakta tersebut. Ia bersaksi bahwa ketika polemik penghapusan klausul itu mencuat, Yaqut justru marah besar dan langsung menerbitkan perintah investigasi internal untuk memburu oknum yang berani mempermainkan sistem teknis haji.

Menanggapi fakta persidangan ini, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai manuver saksi mencabut BAP menjadi bukti kuat bahwa konstruksi dakwaan penyidik KPK sejak awal sangat tendensius dan menyudutkan kliennya. Kendati kesaksian kunci mulai rontok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan awal mereka. Jaksa meyakini perkara korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini telah menelan uang negara hingga Rp622 miliar merujuk pada temuan audit investigatif BPK RI. Saat ini, proses pembuktian hukum masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA